Penyaluran BPUM Rp2,4 Juta Tahun Ini Tuntas, Penerima Bantuan Wajib Menandatangani Ini

- 16 Desember 2020, 05:05 WIB
Penyaluran BPUM Rp2,4 Juta Tuntas, Penerima Bantuan Wajib Menandatangani Ini.
Penyaluran BPUM Rp2,4 Juta Tuntas, Penerima Bantuan Wajib Menandatangani Ini. /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

LAMONGAN TODAY -- Bagi masyarakat yang masih bertanya-tanya terkait Penyaluran Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) berikut jawabannya.

Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) menyebut, saat ini, penyaluran telah mencapai realisasi 100 persen dengan nilai anggaran Rp28,8 triliun.

“Realisasi bantuan tersebut telah menggerakkan 12 juta pelaku usaha mikro yang mengalami kesulitan akibat Covid-19,” kata Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman dikutip Lamongan Today dari situs resminya beberpa waktu lalu.

Baca Juga: Harga dan Spesifikasi Oppo K3, Harga Terjangkau, Fitur Melimpah

Hanung menjelaskan Kementerian Koperasi dan UKM selaku koordinator pelaksana program Banpres Produktif bersama dengan lembaga lainnya bekerja cermat, transparan, dan hati-hati tetapi sekaligus juga cepat dalam menjalankan program ini.

Sebab, waktu penyalurannya singkat, hanya lima bulan, terhitung Agustus – Desember 2020.

Hanung Harimba mengatakan meski tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian, program ini harus mudah diakses pelaku usaha mikro.

Baca Juga: Link Streaming Jess No Limit Review Skin Chou Hero Seharga 9000 Diamond, Bagaimana Skinnya?

Tata cara penyaluran Banpres Produktif telah diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No 6 Tahun 2020.

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x