4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK
Baca Juga: Daftar Lengkap Pemenang MMA Melon Music Awards 2020, BTS Sapu Bersih Piala Daesang
Adapun syarat bagi pelaku UMKM agar mendapatkan BLT BPUM Rp2,4 Juta ini adalah:
1. WNI
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: Skandal Hendery NCT, Unggahan Foto Gaya Rambutnya Dituding Hina Budaya