Lakukan Ini Jika Belum Masuk Sebagai Daftar Penerima Bantuan UMKM Rp2,4 Juta, Cek Secara Teliti!

- 6 Desember 2020, 19:59 WIB
Lakukan Ini Jika Belum Masuk Sebagai Daftar Penerima Bantuan UMKM Rp2,4 Juta, Cek Teliti!.
Lakukan Ini Jika Belum Masuk Sebagai Daftar Penerima Bantuan UMKM Rp2,4 Juta, Cek Teliti!. /Instagram/@kemenkopukm

4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK

Baca Juga: Daftar Lengkap Pemenang MMA Melon Music Awards 2020, BTS Sapu Bersih Piala Daesang

Adapun syarat bagi pelaku UMKM agar mendapatkan BLT BPUM Rp2,4 Juta ini adalah:

1. WNI

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Skandal Hendery NCT, Unggahan Foto Gaya Rambutnya Dituding Hina Budaya

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah