Lakukan Ini Jika Belum Masuk Sebagai Daftar Penerima Bantuan UMKM Rp2,4 Juta, Cek Secara Teliti!

- 6 Desember 2020, 19:59 WIB
Lakukan Ini Jika Belum Masuk Sebagai Daftar Penerima Bantuan UMKM Rp2,4 Juta, Cek Teliti!.
Lakukan Ini Jika Belum Masuk Sebagai Daftar Penerima Bantuan UMKM Rp2,4 Juta, Cek Teliti!. /Instagram/@kemenkopukm

Baca Juga: Presiden Jokowi Buka Suara Soal Mensos Juliari : Saya Sudah Ingatkan Jangan Korupsi!

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Alamat bidang usaha

5. Nomor telepon

Baca Juga: Intip Gaya Rambut Baru Jungkook BTS di MMA 2020, Bikin ARMY Heboh!

Untuk mendapatkan BLT BPUM Rp2,4 Juta ini, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah