Cara Mudah Cek Daftar Nama Penerima Bantuan Se-Indonesia UMKM Rp2,4 Juta, Bisa Lewat HP Lho!

- 27 November 2020, 08:45 WIB
Ilustrasi: UMKM.
Ilustrasi: UMKM. /Antara Foto/Ari Bowo Sucipto

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Harga dan Spesifikasi Poco M3, Mengusung Baterai Badak, Kapan Rilis di Indonesia?

Cara lain untuk mengecek status penerima bantuan adalah dengan melalui layanan online khusus bagi Anda pengguna rekening Bank BRI.***

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: ANTARA Kemenkop UKM


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x