Cara Mudah Cek Daftar Nama Penerima Bantuan Se-Indonesia UMKM Rp2,4 Juta, Bisa Lewat HP Lho!

- 27 November 2020, 08:45 WIB
Ilustrasi: UMKM.
Ilustrasi: UMKM. /Antara Foto/Ari Bowo Sucipto

Baca Juga: Mikha Angelo Adakan Konser Virtual Dibantu 500 Partisipan Akhir Pekan Ini

Wakil Pemimpin Wilayah Bisnis Misnadin menambahkan, syarat untuk pencairan bagi penerima BPUM harus memenuhi dua syarat, yakni Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPJM) dan surat kuasa.

Bagi pelaku UMKM yang ingin mendapat bantuan ini dapat mendatangi beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, di antaranya:

·       Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

·       Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

·       Kementerian/Lembaga

Baca Juga: Update Harga iPhone Terbaru Terlengkap November 2020: iPhone 12 Pro, iPhone 12 Pro Max, iPhone 11

Setelah itu, pelaku UMKM yang telah mengajukan BLT UMKM Rp2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).

Para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan Banpres Produktif senilai Rp2,4 juta harus memenuhi syarat-syarat berikut ini:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: ANTARA Kemenkop UKM


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x