Cara Mudah Cek Daftar Nama Penerima Bantuan Se-Indonesia UMKM Rp2,4 Juta, Bisa Lewat HP Lho!

- 27 November 2020, 08:45 WIB
Ilustrasi: UMKM.
Ilustrasi: UMKM. /Antara Foto/Ari Bowo Sucipto

LAMONGAN TODAY - Pemerintah siap mencairkan dana bantuan sebesar Rp 2,4 juta untuk para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Pemerintah mencairkan dana dalam bentuk bantuan langsung tunai sebesar Rp 2,4 juta kepada para pelaku UMKM. Pencairan dana dapat dilakukan melalui rekening bank penyalur.

Jika penerima sudah mendaftar di tahap I, tetapi bantuan belum lekas cair, ada baiknya penerima juga mengecek daftar penerima bantuan UMKM tersebut.

Baca Juga: Dunia Sepak Bola Kehilangan Sang Legenda, Maradona Berpulang ke Pencipta

Caranya adalah dengan login pembiayaan.depkop.go.id login/index.php/public/penerima/index. 

Link ini dapat diakses melalui ponsel ataupun komputer penerima. Di situs tersebut, memuat daftar nama penerima bantuan di seluruh Indonesia. 

Namun, jika Anda mendaftar di tahap II dan sekarang masih dalam proses validasi, dipastikan nama Anda belum terdata di situs tersebut.

Baca Juga: Menang Dua Gol Tanpa Perlawanan, Real Madrid Tenggelamkan Inter Milan ke Dasar Klasemen

Meskipun begitu, situs tersebut bertujuan untuk memudahkan Anda mencari sebagai penerima bantuan UMKM dari Kemenkop jika nanti Anda lolos sebagai penerima bantuan. 

Di dalam situs tersebut juga disediakan kolom aduan jika Anda memiliki permasalahan terkait bantuan UMKM. 

Jika Anda ingin mengetahui apakah Anda menjadi penerima bantuan atau tidak, ada cara lain. Untuk mengetahui apakah Anda menjadi penerima BLT UMKM Anda bisa mengakses laman https://eform.bri.co.id/bpum.

Baca Juga: Belum Cair? Cepat Lakukan Cara Ini Agar BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 5 Masuk Rekening

Kemudian,  masukkan nomor KTP dan NIK Anda secara lengkap beserta kode verifikasi sesuai yang tercantum dalam website dan nama Anda akan muncul sebagai penerima BLT UMKM 2,4 Juta.

BLT UMKM ini sebenarnya direncanakan selesai pada September 2020. Namun pemerintah memutuskan memperpanjang pendaftaran hingga Desember 2020 karena ada tambahan pagu untuk 3 juta pelaku UMKM.

Namun, BRI sendiri menyarankan kepada para pelaku UMKM penerima BPUM ini supaya tidak melakukan pencairan sekaligus.

Baca Juga: Gerindra Nyatakan Tak Ikut Campur Dalam Pengganti Edhy, Itu Hak Prerogatif Presiden

“Kita menyarankan kepada penerima BPUM agar tidak mencairkan sekaligus, karena belanja atau penggunaan untuk beli bahan usaha tidak sekaligus juga,” kata Pimpinan Wilayah Kanwil BRI Padang, Wahju Hidayat di Padang, Selasa dilansir Lamongan Today dari Antara.

Wahju mengatakan, guna memudahkan bagi penerima program Banpres atau BPUM oleh pelaku UMKM dan pencairan sesuai kebutuhan, karenanya dibuatkan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) secara gratis, termasuk rekening juga gratis.

Dalam penyaluran BPUM ke masyarakat penerima bantuan memperhatikan protokol kesehatan COVID-19, termasuk penyaluran dijadwal agar tidak terjadi penumpukan warga di kantor bank.

Baca Juga: Mikha Angelo Adakan Konser Virtual Dibantu 500 Partisipan Akhir Pekan Ini

Wakil Pemimpin Wilayah Bisnis Misnadin menambahkan, syarat untuk pencairan bagi penerima BPUM harus memenuhi dua syarat, yakni Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPJM) dan surat kuasa.

Bagi pelaku UMKM yang ingin mendapat bantuan ini dapat mendatangi beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, di antaranya:

·       Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

·       Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

·       Kementerian/Lembaga

Baca Juga: Update Harga iPhone Terbaru Terlengkap November 2020: iPhone 12 Pro, iPhone 12 Pro Max, iPhone 11

Setelah itu, pelaku UMKM yang telah mengajukan BLT UMKM Rp2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).

Para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan Banpres Produktif senilai Rp2,4 juta harus memenuhi syarat-syarat berikut ini:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Harga dan Spesifikasi Poco M3, Mengusung Baterai Badak, Kapan Rilis di Indonesia?

Cara lain untuk mengecek status penerima bantuan adalah dengan melalui layanan online khusus bagi Anda pengguna rekening Bank BRI.***

Editor: Nugroho

Sumber: ANTARA Kemenkop UKM


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x