Subsidi Gaji Tahap V Termin 2 Belum Masuk ke Rekening? Ini Penyebabnya, Buruan Cek di Sini

- 27 November 2020, 05:05 WIB
Subsidi gaji BSU tahap V termin dua sia disalurkan.
Subsidi gaji BSU tahap V termin dua sia disalurkan. // kemnaker.go.id/

LAMONGAN TODAY -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mendistribusikan subsidi gaji/upah (BSU) termin kedua bagi para pekerja/buruh yang masuk dalam tahap (batch) V.

Pada tahap ini, Kemnaker menyalurkan bantuan subsidi gaji sebesar Rp1,2 juta untuk periode November-Desember 2020 kepada 567.723 pekerja/buruh.

"Pemerintah kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji batch V untuk termin kedua ini kepada 567.723 juta pekerja/buruh, " kata Menaker Ida dikutip dari halaman resmi Kemenaker, Kemarin.

Dengan disalurkankan tahap V termin kedua ini, maka Kemnaker telah menyalurkan BSU dari tahap I hingga tahap V, total sebanyak 11, 052 juta penerima.

Baca Juga: AMI Award 2020, Weird Genius - Lathi Raih Tim Produksi Suara Terbaik

Sedangkan berdasarkan laporan data per 23 November 2020, BSU termin kedua telah diterima oleh 5, 928 juta orang penerima BSU.

Menaker Ida menjelaskan secara rinci penyaluran BSU sejak tahap I hingga tahap V. Tahap I Kemnaker menyalurkan BSU kepada 2.180.382 pekerja/buruh, tahap II disalurkan kepada 2.713.434 pekerja/buruh, tahap III disalurkan kepada 3.149.031 pekerja/buruh, tahap IV 2.442.289 pekerja/buruh dan tahap V kepada 567.723 juta pekerja/buruh

"Penyaluran BSU ini, tentunya setelah diproses oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) kepada bank penyalur, untuk selanjutnya di ditransfer ke rekening penerima baik Himbara (Himpunan Bank-Bank milik Negara) maupun non-Himbara," kata Menaker Ida.

Baca Juga: Lirik Lagu Malam Mingguku - Yovie & Nuno yang Populer di TikTok

Menaker Ida mengungkapkan berdasarkan kajian yang dilakukan Barenbang Kementerian Ketenagakerjaan, bahwa dengan berbagai skenario subsidi gaji memberikan dampak positif terhadap konsumsi rumah tangga dan pertumbuhan ekonomi.

Dengan kata lain, subsidi gaji bagi pekerja/buruh dengan gaji di bawah 5 juta per bulan terbukti dapat mendorong konsumsi rumah tangga yang pada akhirnya dapat berkontribusi pada peningkatan pertumbuhan ekonomi.

“Dalam beberapa kesempatan saya bertemu langsung dengan para penerima BSU untuk mengecek langsung penerima nya sesuai kriteria dan memiliki manfaat," ucapnya.

Baca Juga: Belum Cair? Cepat Lakukan Cara Ini Agar BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 5 Masuk Rekening

"Alhamdulillah para penerima BSU tersebut mengaku adanya BSU sangat membantu untuk mempertahankan daya beli dan konsumsi rumah tangga khususnya pemenuhan kebutuhan sehari-hari,"kata Menaker Ida.

Namun, jika bukan rekening masalahnya, mengapa masih belum bisa mendapatkan BSU Kemnaker ini?

Kemnaker menginformasikan beberapa penyebab masyarakat belum bisa mendapatkan BSU, yakni:

Baca Juga: Inilah Daftar Roster Tim Indonesia yang Akan Berlaga di One Esports MPLI, Simak Selengkapnya

1. Belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan

2. Perusahaan tempat bekerja belum mendaftarkan nomor rekening pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan

3. BSU diberikan secara bertahap

4. Data dan rekening pekerja masih dalam proses verifikasi.

Baca Juga: Gerindra Nyatakan Tak Ikut Campur Dalam Pengganti Edhy, Itu Hak Prerogatif Presiden

Maka dari itu, masyarakat tidak perlu terlalu khawatir mengenai rekening bank yang dipunya. Jika belum cair, mungkin belum memenuhi poin-poin diatas atau masih dalam proses pencairan.

Adapun langkah-langkah yang dapat diambil yakni sebagai berikut:

1. Login kemnaker.go.id

2. Klik ‘daftar sekarang’ di website

3. Lengkapi pendaftaran akun

4. Selanjutnya klik ‘daftar sekarang’ di bagian bawah

Baca Juga: Update Harga iPhone Terbaru Terlengkap November 2020: iPhone 12 Pro, iPhone 12 Pro Max, iPhone 11

5. Kode OTP akan dikirim lewat SMS ke nomor telepon genggam yang didaftarkan

6. Aktifkan akun menggunakan kode yang terkirim di pesan singkat SMS

7. Setelah itu buka kembali pada laman kemnaker.go.id dan login

8. Lengkapi profil meliputi foto profil, biodata diri, status pernikahan, dan domisili lokasi.

Baca Juga: Segera Cek! Daftar Nama Penerima Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta Se-Indonesia di pembiayaan.depkop.go.id

9. Setelah berhasil, kunjungi profil dan gulir layar ke bawah lalu ada pemberitahuan seperti ini:

“Selamat Kamu Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah Gelombang 2”.**

Editor: Nugroho

Sumber: humas kemenaker


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x