Gunakan KTP atau KIS Untuk Bantuan Rp500 Ribu dari Kemensos non-PKH, Simak Penjelasannya Di Sini

- 25 November 2020, 05:05 WIB
Gunakan KTP atau KIS Untuk Bantuan Rp500 Ribu dari Kemensos non-PKH, Simak Penjelasannya Di Sini.
Gunakan KTP atau KIS Untuk Bantuan Rp500 Ribu dari Kemensos non-PKH, Simak Penjelasannya Di Sini. /

LAMONGAN TODAY -- Gunakan KTP atau KIS untuk dapatkan bantuan Rp500 ribu dari Kementrian Sosial (Kemensos) yang merupakan non-PKH.

Bantuan tersebut bersumber dari pemerintah sebagai upaya untuk membantu sekaligus membangkitkan perekonomian lantaran Covid-19.

Pasalnya, seperti ketahui bersama banyak masyarakat yang terimbas Covid-19 secara perekonomian.

Baca Juga: Mi Smart Band 5, Penerus Mi Band 4 dari Xiaomi, Ada Fitur Baru Pengingat Siklus Menstruasi

Dengan mengucurkan berbagai macam bantuan baik bantuan langsung tunai maupun non-tunai diharapkan dapat mengatasi dampak pandemi ini.

Salah satu bantuan yang dikucurkan pemerintah yakni, bantuan sosial Non-PKH sebesar Rp500 ribu rupiah.

Bantuan ini mulai dicairkan Kementrian Sosial (Kemensos).

Baca Juga: Realme Watch S, Jam Rp1 Jutaan dari Realme yang Kaya Akan Fitur, Sudah Tahan Air IP68

Masyarakat dapat mengecek status kepesertaannya cukup dengan KTP ataupun Kartu Indonesia Sehat atau KIS pada situs Kemensos.

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x