LAMONGAN TODAY - Pemberian Banpres Produktif untuk Usaha Mikro akan dicairkan hingga Desember 2020.
Pemerintah melalui Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk Usaha Mikro ingin para pelaku Usaha Mikro tetap produktif berinovasi selama masa pandemi.
Pemulihan perekonomian di Indonesia sangat terbantu dengan aktifnya UMKM. Maka dari itu, pemerintah membantu para pelaku usaha ini agar tetap berjalan ke depan.
Baca Juga: Minta Fokus Testing dan Tracing, Tsamara Amany Kritik Anies Baswedan Malah Asik Baca Buku: Memalukan
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) akan memberikan Banpres ini mulai bulan November 2020.
Berikut beberapa cara untuk para pelaku Usaha Mikro mengetahui menerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro:
1. Penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.