LAMONGAN TODAY -- Pemerintah menguyur bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar Rp300 ribu. Bagi anda dapat segera mengecek melalui dtks.kemensos.go.id.
Setelah itu, anda dapat mengetahui secara detail prosesnya sebagaimana dalam penjelasan artikel di bawah ini.
Untuk diketahui, bantuan PKH ini diberikan pada April-Juni 2020 dengan nilai Rp600 ribu. Namun, bantuan itu kini menjadi Rp300 ribu per bulan lantaran semakin banyaknya data yang masuk.
Baca Juga: Harga 8 HP Canggih RAM 8 GB Ini Turun Anjlok Mulai Rp 2 Jutaan, Ada Xiaomi, OPPO, Samsung, Vivo
Jika sudah tertera tetapi sama sekali belum menerima bantuan segera anda dapat hubungi nomor WhatsApp (WA) dan email resmi Kementerian Sosial (Kemensos).
Bantuan Sosial Tunai (BTS) gelombang I dan II hanya menjangkau 33 provinsi karena DKI Jakarta mendapatkan bantuan sosial sembako. Sedangkan pada 2021 BST akan menjangkau semua provinsi termasuk DKI Jakarta.
Baca Juga: Segera LOGIN info.gtk.kemdikbud.go.id untuk Cek Penerima BSU Kemendikbud Guru Honorer Rp 1,8 Juta
Bantuan PKH akan disalurkan melalui Kementerian Sosial (Kemensos), Pos Indonesia, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan akan diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) yang sudah atau terdaftar atau belum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos.
Adapun rincian untuk penerima bantuan program keluarga harapan (PKH) sebesar Rp300 ribu yakni sebagai berikut:
Komentar