Segera Ajukan Bantuan UMKM Rp2,4 Juta dengan Menyodorkan KTP, Segera Daftarkan Usahamu

16 Oktober 2020, 05:25 WIB
Bantuan UMKM Rp2,4 juta. /Pixabay.com

LAMONGAN TODAY - Bantuan Presiden atau Banpres produktif bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) masih terus dikucurkan hingga Desember 2020.

Agar memperoleh bantuan ini, masyarakat dapat mendaftarkan diri dengan melengkapi syarat.

Masyarakat disarankan untuk datang ke kantor lembaga pengusul dengan membawa KTP dan sejumlah dokumen lain.

Baca Juga: Legenda Persela Chairul Huda Gugur di Lapangan saat Bertanding Tiga Tahun Lalu, Dunia Berduka

Bantuan sebesar Rp2,4 juta ini juga akan dicairkan pekan ini ke 12 juta pelaku UMKM.

“Yang kurang, jumlahnya. Di data kami, yang minta (bantuan) ada 22 juta, sudah disetujui 12 juta. Minggu ini akan disalurkan penambahan 3 juta pelaku usaha mikro,” kata Teten dalam siaran pers bersama KPK awal pekan ini.

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, dilansir lamongantoday.com dari laman FAQ Kementerian Koperasi dan UMKM, sebagai berikut:

1. WNI

Baca Juga: Umumkan ILC Tak Tayang, Karni Ilyas Langsung Satroni Kediaman Menko Polhukam Mahfud MD

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

Baca Juga: Memanas! Habib Rizieq Pulang Pimpin Revolusi, Istana Jelaskan Cara Ambil Kekuasaan

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Surat Keterangan Usaha bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.

Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Ketimbang Menunggu Kartu Prakerja, Inilah Program Menggiurkan dari Kemenaker, Simak Cara Daftarnya

Selain itu, beberapa data yang harus diisi dan disiapkan oleh calon penerima diantaranya:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

Baca Juga: Ustaz Zaidul Akbar Bicara Soal Keberkahan Waktu Magrib, Waktu Peralihan yang Disukai Setan

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon

Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, diantaranya:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

Baca Juga: Waspada, Uang Palsu Beredar di Lamongan

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Pelaku UMKM yang telah mengajukan BLT UMKM Rp 2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).

Seperti diberitakan Berita DIY: Mau Dapat BLT Banpres UMKM Rp 2,4 Juta? Bawa KTP dan SKU ke Kantor Ini, Lengkapi Syaratnya

Setelah menerima pesan, penerima BLT UMKM diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur.

Setelah dilakukan verifikasi, proses pencairan pun bisa dilakukan.***(PRMN/Berita DIY)

Editor: Nugroho

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler