Ketimbang Menunggu Kartu Prakerja, Inilah Program Menggiurkan dari Kemenaker, Simak Cara Daftarnya

15 Oktober 2020, 20:01 WIB
Kartu Prakerja. /Instagram @prakerja.go.id

LAMONGAN TODAY - Masyarakat saat ini banyak yang menantikan dibukanya Program Kartu Prakerja Gelombang ke-11.

Banyak calon peserta yang trlah mendaftarakan diri namun tak lolos.

Pemerintah melalui Kemnaker pun menyiapkan program lainnya, yakni, program Jaring Pengamanan Sosial (JPS).

Baca Juga: Harga HP Realme 7 Pro Punya Penawaran Khusus Bagi Pelajar, Buruan Cek Sebelum Kehabisan

Program JPS memiliki sejumlah manfaat yang tak kalah menggiurkan dari insentif kartu prakerja.

Seperti yang diketahui bersama bahwa pendaftaran Kartu Prakerja telah berakhir di gelombang 10 untuk tahun anggaran 2020.

Kendati demikian, masih banyak yang berharap dibuka kembali di tahun ini menyusul banyaknya kuota sisa akibat pencabutan kartu prakerja.

Baca Juga: Intip Fitur Baru Innova Facelift, Ada Car Ionizer yang Bisa Meningkatkan Kualitas Udara di Kabin

Belum ada kejelasan dari pihak Komite Cipta Kerja yang berwenang mengurusi perihal Kartu Prakerja terkait hal ini.

Daripada menunggu pendaftaran kartu prakerja 2020 dibuka kembali, sebaiknya ikuti program terbaru dari Kemnkaer yaitu JPS.

Program Jaring Pengaman Sosial yang baru diluncurkan Kemnaker pada 4 Oktober lalu termasuk langkah strategis yang dilakukan pemerintah untuk menangani dampak pandemi virus corona.

Baca Juga: Ustaz Zaidul Akbar Bicara Soal Keberkahan Waktu Magrib, Waktu Peralihan yang Disukai Setan

Hal ini berkaitan dengan melemahnya perekonomian yang ditandai dengan penurunan jumlah produksi, pengurangan tenaga kerja atau PHK, dan penurunan daya beli masyarakat.

Program JPS ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dan pekerja, melalui dua program utama berikut ini.

Program yang pertama yaitu program Tenaga Kerja Mandiri yang bertujuan untuk menciptakan wirausaha yang dapat membuka lapangan kerja bagi masyarakat.

Baca Juga: Waspada, Uang Palsu Beredar di Lamongan

Para wirausaha ini nantinya akan mendapat kegiatan pemberdayaan yang berkelanjutan dan didampingi langsung oleh Kemnaker.

Program yang kedua yaitu program Padat Karya yang diperuntukkan bagi para penganggur dan setengah penganggur.

Pemerintah akan melakukan kegiatan pembangunan fasilitas umum dan sarana produktivitas masyarakat dengan melibatkan banyak tenaga kerja.

Baca Juga: Keberkahan Waktu Ashar Menurut Ustaz Zaidul Akbar, Pentingnya Salat Bagi Jantung

Sehingga, syarat penerima Program Jaring Pengamanan Sosial ini yaitu seperti yang telah disebutkan di atas yaitu para pelaku usaha, para penganggur, dan setengah penganggur.

“Kedua program tersebut juga guna mendukung produk-produk kreatif industry kecil yang pada akhirnya dapat membantu masyarakat survive di masa Covid-19, bahkan menjadi kekuatan ekonomi baru di daerah,” ucap Menaker Ida Fauziyah, dikutip lamongantoday.com dari humas Kemenaker, Kamis (15/10/2020).

Per tanggal 2 Oktober, program padat karya sendiri telah menyasar ke 1.091 kelompok padat karya dengan melibatkan 21.820 orang.

Baca Juga: Lirik Lagu ‘Se Acabó la Cuarentena’ Milik Jowell & Randy yang Viral di TikTok

Meski baru diluncurkan baru-baru ini, tercatat sebanyak 1.985 kelompok wirausaha yang melibatkan 39.700 orang telah menerima bantuan ini.

Bantuan program ini berupa pembekalan pelatihan berkelanjutan didampingi langsung dari Kementerian Ketenagakerjaan.***

Editor: Nugroho

Sumber: Kemenaker

Tags

Terkini

Terpopuler