Kapan Tangkap Konsorsium? Bangganya Polisi Ungkap 112 Kasus Perjudian, 256 Tersangka dan Uang Disita 72 Juta

24 Agustus 2022, 13:26 WIB
Ilustrasi judi online/pixabay /

LAMONGAN TODAY - Kepolisian Daerah Jawa Tengah berkomitmen untuk memberantas perjudian di wilayahnya itu, dibuktikan dengan pengungkapan kasus judi dan menangkap ratusan pelaku judi.

Kapolda Jateng Irjen. Pol. Ahmad Luthfi, saat memimpin ungkap kasus perjudian yang digelar di Loby Mapolda Jateng pada Senin, 22 Agustus 2022 mengatakan dalam sehari pihaknya telah mengungkap 112 kasus perjudian dengan 256 tersangka.

Jumlah itu merupakan penindakan di 35 Polres di wilayahnya.

Baca Juga: Termasuk Tahu Campur Khas Lamongan, Ini Makanan Khas dari Jawa, Mana Kesukaanmu?

"Sebelumnya, dalam kurun waktu Januari hingga Juli 2022 jajaran Polda Jateng telah berhasil mengungkap 224 kasus judi dan mengamankan 381 tersangka," ujarnya.

Menurut Kapolda Jateng, para tersangka yang berhasil diamankan 24 orang diantaranya merupakan bandar.

Adapun total uang hasil perjudian yang turut diamankan mencapai sekitar Rp 72 Juta.

Baca Juga: Data PLN dan IndiHome Bocor yang Dapat Mengancam Privasi Pengguna, Kominfo Bantah Beri Sanksi

"Itu wujud komitmen Polda Jateng dalam berantas judi tidak hanya pemain saja tetapi Bandar juga tangkap," tegasnya dikutip dari Tribatanews. 

Adapun jenis perjudian yang diungkap yakni judi online 18 kasus, togel 43, dan gelanggang permainan 51 kasus.

Selain itu, diungkap pula 2 kasus judi online jaringan internasional yang diungkap dari Purbalingga dan Pemalang.

Baca Juga: Viral! Pasukan Ferdy Sambo Geruduk Mabes Polri Ternyata Hoax!

"Dari kasus ini ada yang jaringan internasional yakni Purbalingga dan Pemalang, keduanya mempunyai server di Thailand dan Kamboja. Di Pemalang bahkan menggunakan jasa endorse selebgram sebagai sarana promosinya," terangnya.

Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan jeratan pasal 303 KUHP, pasal 303 bis. KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp. 25 juta.

Sedangkan bagi Bandar Judi Online akan dikenakan tambahan berupa pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp. 25 milyar.***

Editor: Nugroho

Tags

Terkini

Terpopuler