Mengapa UU Cipta Kerja Diputuskan Tidak Sesuai dengan UUD 1945? Inilah Penjelasan Lengkapnya

26 November 2021, 14:22 WIB
Ilustrasi - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945. /Pixabay/1imono

LAMONGAN TODAY - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan jika UU Nomor 11 Tahun 2020 mengenai Cipta Kerja tidak sesuai dengan UUD 1945.

Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tersebut adalah hasil dari perkara "Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945".

Pengujian formil merupakan pengujian UU yang berkaitan dengan proses pembentukan UU dan hal-hal lain yang tidak termasuk pengujian materiil.

Baca Juga: Barcelona Terancam Turun ke Liga Eropa, Xavi Tetap Percaya Diri di Liga Champions

Dikutip Lamongan Today dari laman resmi MK, permohonan uji formil UU Cipta Kerja ini diajukan oleh 6 pemohon.

Kemudian, apa setulnya penyebab dari pengajuan pengujian formil UU Cipta Kerja yang saat ini diputuskan tidak sesuai dengan UUD 1945?

Para pemohon tersebut mengajukan pengujian formil, sebab pembuatan UU Cipta Kerja dianggap tidak cocok berdasarkan peraturan UU Pembentukan Perundang-undangan.

Baca Juga: Lisa BLACKPINK Punya Kembaran? Sanwane Esor Viral di TikTok, Perempuan Manis Berhijab Mirip Lisa BLACKPINK

Inilah beberapa penyebab diajukannya pengujian formil terhadap UU Cipta Kerja:

Para Pemohon menguji dengan formil mengenai pembentukan UU Cipta Kerja yang tidak sesuai ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD 1945 yaitu melanggar Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 yang menyebutkan:

“Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan Bersama”.

Baca Juga: Lirik Lagu Hymne Guru Ciptaan Sartono, Memperingati Hari Guru Nasional 2021

Selanjutnya, asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik seperti diatur dengan Pasal 5 huruf c, huruf f dan huruf g UU No 12 Tahun 2011 mengenai Pembentukan peraturan Perundang-Undangan (UU 12/2011), yang menyebutkan:

Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang meliputi:

c. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;

f. kejelasan rumusan; dan

g. keterbukaan.

Baca Juga: Hasil Liga Champions Tadi Malam 24 November 2021, Inilah Review Singkat Setiap Laganya

Sebagai Undang-Undang yang dibuat berdasarkan amanat Pasal 22A UUD 1945, dengan alasan-alasan di antaranya:

1. UU Cipta Kerja melanggar asas kejelasan tujuan, asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan, asas kejelasan rumusan, dan asas keterbukaan.

2. UU Cipta Kerja bertentangan dengan prosedur persetujuan dan pengesahan rancangan undang-undang seperti diatur dengan Pasal 20 ayat (4) UUD 1945 yang berbunyi:

“Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang­undang”

Baca Juga: Liga Champions: Lille dan Sevilla Menang, Grup G Makin Kompetitif

dan Pasal 72 ayat (2) UU 12/2011 berserta penjelasannya, yang menyatakan: “Penyampaian Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.

Para Pemohon menilai pembentukan UU Cipta Kerja dengan metode omnibus law sudah menyebabkan ketidakjelasan apakah UU tersebut adalah UU baru, UU perubahan ataukah UU pencabutan, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan teknik pembentukan peraturan perundang-undangan yang sudah ditentukan pada UU Nomor 12 Tahun 2011.

Sesudah mempertimbangkan menurut semua pertimbangan hukum sebab mengenai tata cara pembentukan UU Cipta Kerja tidak berlandaskan dengan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar, serta sistematika pembentukan undang-undang; adanya pengubahan penulisan sejumlah substansi setelah persetujuan bersama DPR dan Presiden; dan tidak sesuai dengan asas-asas pembuatan peraturan perundang-undangan, maka Mahkamah memutuskan proses pembentukan UU 11/2020 ialah tidak sesuai ketentuan UUD 1945, sehingga dinyatakan cacat formil.

Baca Juga: Lirik Lagu Terima Kasih Guruku Ciptaan Sri Widodo, Lagu Sekaligus Puisi Hari Guru Nasional 2021

MK juga menjelaskan hal-hal di antaranya:

1. Mahkamah bisa memahami masalah “obesitas regulasi” dan tumpang tindih antar UU yang merupakan penyebab pemerintah memakai metode omnibus law yang bertujuan untuk mempercepat investasi dan memperluas lapangan kerja di Indonesia.

Namun, tidak berarti untuk memenuhi tujuan tersebut lalu bisa mengesampingkan tata cara atau pedoman baku yang berlaku sebab antara tujuan dan cara pada prinsipnya tidak bisa dipisahkan dalam meneguhkan prinsip negara hukum demokratis yang konstitusional.

Oleh sebab telah terbukti secara hukum terdapatnya ketidakterpenuhannya syarat-syarat mengenai tata cara pada pembuatan UU 11/2020, sedangkan ada juga tujuan besar yang hendak dituju dengan berlakunya UU 11/2020 serta sudah banyak dibuat peraturan-peraturan pelaksana dan terlebih sudah banyak dijalankan di ranah praktik.

Baca Juga: Liga Europa: Takluk dari Spartak Moskow, Napoli Terancam Pertandingan Lain

Dengan begitu, untuk mencegah ketidakpastian hukum dan akibat lebih besar yang terjadi, maka berhubungan dengan hal ini, menurut Mahkamah mengenai UU 11/2020 harus dinyatakan inkonstitusional dengan bersyarat.

2. Mahkamah memberikan waktu terhadap pembuat Undang-Undang untuk memperbaiki UU Cipta Kerja sesuai tata cara pembuatan UU yang sesuai cara dan metode yang pasti, baku dan standar untuk membuat undang-undang omnibus law yang juga harus tunduk terhadap keterpenuhan syarat asas-asas pembentukan undang-undang yang sudah ditentukan.

3. Dengan pertimbangan hukum tersebut, dengan ini Mahkamah memerintahkan supaya segera dibuat landasan hukum yang baku untuk bisa digunakan pedoman di dalam pembuatan undang-undang dengan memakai metode omnibus law yang memiliki sifat kekhususan tersebut.

Baca Juga: Liga Champions: Pertandingan Atalanta vs Young Boys Berakhir Seri 3-3

Dengan demikian, MK menyatakan jika UU Cipta Kerja tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia tahun 1945.

"Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945," ucap Ketua MK Anwar Usman, dikutip Lamongan Today dari kanal Youtube resmi MK, Jumat, 26 November 2021.

Oleh sebab itu, UU Cipta Kerja ini dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dengan bersyarat.

Baca Juga: realme Resmi Rilis C25Y dan 8i, Lompatan Performa dan Desain serba Trendsetting

"Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai, tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Anwar Usman.

Pada putusannya, dia mengatakan jika UU Cipta Kerja masih tetap berlaku hingga dilakukan perbaikan berdasarkan dengan jangka waktu yang ditentukan.

"Menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573), masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini," tutur Anwar Usman.

Baca Juga: Link Streaming Drama Korea School 2021 Sub Indo, Hanya Di Sini

Dia juga memerintahkan terhadap para pembentuk UU Cipta Kerja ini, untuk melakukan perbaikan sesuai dengan batas waktu yang sudah ditentukan MK.

"Memerintahkan kepada pembentuk UU untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan," ujar Anwar Usman.

Apabila dalam waktu 2 tahun UU Cipta Kerja ini tidak diperbaiki, statusnya juga akan bersifat inkonstitusional (melanggar UU) secara permanen.

"Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) menjadi inkonstitusional secara permanen," ucap Anwar Usman.

Dilansir Lamongan Today dari Pikiran Rakyat, artikel ini telah tayang dengan judul "Kenapa UU Cipta Kerja Diputuskan Bertentangan dengan UUD 1945? Simak Penjelasan Lengkapnya."(Eka Alisa Putri/Pikiran Rakyat)***

Editor: Achmad Ronggo

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler