Janji 'Manis' Firli Bahuri Usut Tuntas Perkara Suap Azis Syamsuddin, Tak Akan Anak Emaskan

25 September 2021, 10:56 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Aziz Syamsuddin, Wakil Ketua DPR RI Fraksi Partai Golkar sebagai tersangka kasus tindak pidana maling uang rakyat (korupsi) suap Dana Alokasi Khusus Kabupaten Lampung Tengah. /Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

LAMONGAN TODAY - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan lembaga antikorupsi akan fokus dan mengusut tuntas dugaan perkara suap penanganan perkara di Lampung Tengah yang menjerat Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Azis telah ditahan oleh penyidik KPK usai statusnya sebagai tersangka diumumkan kepada publik.

"KPK tidak akan berhenti untuk melakukan upaya-upaya penyelidikan dan penyidikan. Pada prinsipnya, KPK harus menuntaskan tiap perkara dari tindak pidana korupsi," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu 25 September 2021.

Baca Juga: Tak Bahas Khodam, 13 Weton Paling 'Topcer' Sepanjang Tahun 2021, Ada Minggu Legi dan Jumat Wage

Firli menjelaskan penyidik tidak akan melupakan kasus yang menjerat Azis. 

Selain itu, Azis juga diminta untuk bertanggungjawab atas tindakan suap di Lampung Tengah yang dilakukannya karena perkara tersebut telah naik ke tingkat penyelidikan.

Dalam hal ini, publik diminta bersabar karena penyidik masih terus mengusut untuk menemukan bukti baru. 

Baca Juga: Maria Vania Bongkar Gelagat Tukul Arwana Sebelum Pingsan: Aku Shock Banget Karena Sebelumnya Gak Gitu

Penyidik juga berjanji untuk tidak menganakemaskan Azis dalam proses penyelidikan.

"Jika nantinya kita menemukan bukti atau keterangan lebih lanjut maka akan kita tindaklanjuti," jelas Firli dikutip dari PMJ News.

Sebelumnya diberitakan, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin.

Baca Juga: Buruan Klaim Kode Redeem FF Hari Ini Jumat 24 September 2021, Dapatkan M1887 Rapper Underworld hingga Diamond

Ia ditetapkan dengan berstatus tersangka dalam perkara dugaan suap Stepanus Robin Pattuju. 

"Saudara AZ Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2029 tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji dalam penanganan perkara yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah," terang Ketua KPK Firli Bahuri dalam siaran persnya, Sabtu 25 September 2021 dini hari. 

Untuk diketahui, suap tersebut diduga untuk mengurus dugaan perkara korupsi Kabupaten Lampung Tengah yang ditelisik KPK. ***

Editor: Nugroho

Tags

Terkini

Terpopuler