Dua Pemuda Dicokok Polisi, Nekat Mencuri Motor Untuk Dijual Seharga Rp 500.000

13 September 2021, 18:57 WIB
Ilustrasi pencuri. /Pixabay

LAMONGAN TODAY - Dua orang pemuda ditambora Jakarta Barat berinisial AT als ajat (32) warga jalan jamblang I rt 12/03 duri Selatan Tambora Jakarta Barat dan HA als AA (28) warga jalan pelita III rt 05/04 Jatipulo Palmerah Jakarta Barat harus berurusan dengan polisi.

Merka telah nekat membawa kabur motor di Jalan GG Gerindo V Rt 08/04 Duri Selatan, Tambora, Jakarta Barat pada Jumat, 10 September 2021.

Atas kejadian tersebut korban HL kehilangan 1 unit kendaraan jenis Honda Beat.

Baca Juga: Daftar Passing Grade PPPK Guru 2021 Lengkap, Kompetensi Manajerial, Teknis dan Sosio Kultural

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan pihaknya telah mengamankan dua orang pemuda berinisial AT alias ajat (32) dan HA alias AA (28) telah bermufakat jahat mengambil motor yang bukan miliknya.

"Kedua pemuda ini diamankan polisi setelah nekat membawa kabur motor dengan cara masuk kerumah korban melalui jendela lalu mengambil kunci motor korban," ujar Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi saat dikonfirmasi senin, 13 September 2021.

Faruk menjelaskan kejadian tersebut bermula pada hari Kamis tanggal 09 September 2021 sekira jam 23.30 WIB kedua pelaku AT alias ajat (32) dan HA alias AA (28) ketemuan di sekitar Jamblang I Jakarta Barat sambil membeli kopi dan ngobrol.

Baca Juga: Tanpa Aplikasi! Cara Dapatkan Diamond FF Terbaru 2021, Cukup Gunakan Trik Ini

Beberapa saat kemudian AT alias Ajat (32) mengajak HA alias AA (28) untuk bersama menemani membeli bensin motor di sekitar wilayah Gajah Mada Jakarta Barat.

Setelah membeli bensin kemudian pulang kembali menuju tempat nongkrong semula.

Beberapa saat karena disekitar lokasi terlihat hari sudah dini hari dan gelap serta keadaan sepi tepatnya pada hari jumat 10 September 2021 sekira pukul 03.00 WIB.

Baca Juga: Masyallah, Ribuan Orang yang Terpapar Covid-19 Berkeliaran di Mal, Ini Langkah yang Dilakukan Kemenkes

"Timbul niat pelaku AT alias ajat (32) untuk melakukan kejahatan dengan cara memberanikan diri masuk ke gang dan masuk ke dalam rumah HL (Korban) melalui jendela depan yang dalam posisi terbuka," kata Faruk.

Saat pelaku AT alias ajat (32) berhasil masuk ke dalam rumah korban, pelaku melihat adanya kunci kontak sepeda motor yang berada diatas kulkas kemudian pelaku ambil dan curi hingga beberapa saat pelaku bergegas keluar melalui jendela rumah.

Lanjut Faruk menjelaskan setelah pelaku AT als ajat (32) berhasil mengambil kunci motor lalu menemui temannya HA als AA (28) lalu memberitahukan bahwa pelaku telah berhasil mengambil kunci sepeda motor korban.

Baca Juga: Olivia Rodrigo hingga BTS Raih Kemenangan di VMA 2021, Justin Bieber Comeback!

Kemudian pelaku bergegas kembali ke lokasi parkir sepeda motor korban di sekitar gang dekat lokasi rumah korban.

Kemudian pelaku AT alias ajat (32) berusaha mendorong dan membawa hasil kejahatan sepeda motor menemui temannya HA alias AA (28) kembali di warung kopi semula.

Setibanya di warung kopi lalu pelaku AT alias ajat (32) menyuruh HA alias AA (28) untuk membawa sepeda motor miliknya sedangkan pelaku AT alias ajat (32) membawa sepeda motor hasil curian menuju daerah sekitar wilayah Angke.

Baca Juga: Kalimantan Dapat 6.789 Bantuan UKT yang Ditutup Akhir September, Ini Cara Mengajukannya

Motor direncana akan dijual atau gadai kepada seorang yang dikenal dan kemudian terjual gadai sebesar Rp 500.000.

Faruk menambahkan Untuk hasil penjualan sepeda motor kemudian dibagi bersama, dimana AT alias ajat (32) sendiri mendapatkan uang hasil penjualan sebesar Rp.50.000 dan HA als AA (28) diberikan uang sebesar Rp.100.000 dari AT alias ajat (32).

Atas kejadian tersebut kemudian korban melaporkan nya ke Polsek Tambora, berangkat dari adanya laporan tersebut kemudian tim opsnal bergerak ke lokasi dan mengumpulkan bukti dan keterangan saksi.

Baca Juga: Gratis Sepuasnya! Cara Menambah Followers Instagram Gratis Terbaru 2021

"Dilokasi kejadian kami menemukan informasi ada orang yang melihat kejadian tersebut dan mengenali salah satu pelaku yang mendorong motor milik korban," ujarnya

Kemudian tim berhasil mengamankan AT alias ajat (32) yang berprofesi sebagai pedagang yang tidak jauh dari lokasi kejadian dan mengamankan pelaku lainnya HA alias AA (28).

"Dihadapan penyidik pelaku mengakui atas perbuatannya," ucap Faruk.

Baca Juga: Pengakuan Taufik Hidayat Disogok Malaysia Untuk Mengalah: Semifinal Saya Bertemu Lee Chong Wei

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 Kuhpidana.***

Editor: Nugroho

Sumber: Polres Metro Jakarta Barat

Tags

Terkini

Terpopuler