KTP Eror Tak Terdata Sebagai Penerima Bantuan Atau Gagal Daftar CPNS? ini Cara Merubahnya

12 September 2021, 10:13 WIB
Ilustrasi e-KTP. /ANTARA/HO/

LAMONGAN TODAY - KTP menjadi salah satu identitas yang penting untuk melakukan berbagai macam aktivitas.

Pasalnya, KTP menjadi sayarat untuk melakukan vaksinasi, menerima bantuan langsung tunai (BLT hingga daftar CPNS.

Namun bagaimana jika tak terdata, simak penjelasannya sebagimana dikutip dari Indonesia Baik?

Baca Juga: Aksi Bunuh Diri Bisa Menular ke Orang Lain Lewat Berita, Pakar: Ada Selebritis Pun Meningkatkan Resiko

Apabila ada kesalahan atau perbaikan identitas pada KTP elektronik (e-KTP), maka sebaiknya harus segera diurus atau diubah datanya.

Bedanya ubah data dengan perekaman ulang?

Dasarnya, perubahan data ini bukan melakukan perekaman ulang.

Mengubah data e-KTP tak sama dengan membuat e-KTP yang mencakup proses seperti perekaman retina dan sidik jari. Artinya, tak perlu lagi melakukan perekaman ulang.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling A dan C Senin 13 September 2021: Perpanjangan Seharga Rp 75-80 Ribu

Dalam data e-KTP, ada beberapa data yang bersifat statis (tak berubah), seperti Nomor Induk Kependudukan dan tempat tanggal lahir.

Namun, ada juga yang bersifat dinamis (bisa berubah), seperti status kawin dan domisili.

Cara mengurus?

Prosedurnya adalah membawa dokumen pendukung untuk proses perubahan elemen data. Selain itu, prosedur ini tak dipungut biaya alias gratis.

Baca Juga: Bantuan UKT Kemendikbud September 2021, Lengkapi 4 Syarat dan Cara Mendapatkannya

1. Membawa dokumen yang diperlukan sesuai data atau identitas diri yang akan diubah, misalnya surat nikah atau putusan pengadilan untuk mengganti status perkawinan, surat keterangan RT/RW untuk pindah alamat domisili, surat keterangan dari instansi untuk merubah status pekerjaan.

2. Diurus di Disdukcapil (beberapa wilayah sudah bisa diurus di tingkat kelurahan)

3. Tunggu maksimal 14 hari kerja untuk pengambilan e-KTP baru

Baca Juga: Video Gisel Berdurasi 13 Detik Kembali Viral Ditonton 20 Juta Kali, Perlihatkan Bagian Perut

4. Bawa e-KTP lama dan KK untuk pengambilan e-KTP baru sesuai jadwal yang telah ditentukan

Semoga bisa bermanfaat untuk mengurus vaksin BLT dan CPNS kedepannya.***

Editor: Nugroho

Tags

Terkini

Terpopuler