3 Golongan SIM C, Usia 17 Tahun Tak Bisa Urus CI dan CII

7 Agustus 2021, 21:51 WIB
Ilustrasi golongan SIM C./Pikiran Rakyat/ /

LAMONGAN TODAY - Seiring pemberlakukan 3 golongan SIM motor (SIM C), pengendara diwajibkan memiliki SIM sesuai dengan kapasitas mesin motor masing-masing.

SIM C jadi 3 Golongan

Adapun penggolongan SIM sepeda motor menjadi 3 jenis tertuang dalam Peraturan Kepolisan (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Baca Juga: Tersangka Pornografi, Ini Lirik Lagu Potel Pala Barbie oleh Dinar Candy

Kebijakan ini dinilai akan berdampak positif pada masalah-masalah keamanan dan keselamatan dalam berkendara di jalan.

Dengan adanya dokumen yang menunjukkan kompetensi seseorang mengendarai motor berkubikasi mesin besar, tentu risiko-risiko yang mengancam keselamatan dalam berkendara dalam diminimalisasi.

SIM Sesuai Kapasitas Mesin

Sesuai dalam Perpol No.5/2021 dijelaskan penggolongan SIM untuk kendaraan bermotor yaitu;

Baca Juga: Daftar Harga HP Samsung Samsung Termurah sampai Termahal Rp 33 Juta

• SIM C berlaku untuk pengemudi motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.

• SIM CI berlaku untuk pengemudi motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc aatau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

• SIM CII berlaku untuk pengemudi motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Baca Juga: Cari HP Oppo RAM 8 GB? Simak Daftarnya Di Sini: Oppo Find X3 Pro, Reno 3, Sampai Reno 5 5G

Peningkatan Golongan SIM

Seiring pemberlakukan aturan baru itu, maka bagi para pengendara motor berkubikasi mesin besar, termasuk motor listrik sejenis disarankan untuk melakukan peningkatan golongan.

Peningkatan golongan SIM bagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dalam Perpol No.5/2021, ialah SIM C menjadi SIM CI dan SIM CI menjadi SIM CII.

Artinya, untuk memohon kenaikan golongan ke CI, pemilik harus terlebih dahulu sudah memiliki SIM C selama 12 bulan sejak diterbitkan.

Baca Juga: Update Harga Xiaomi POCO M3, Redmi 9T, Galaxy A02s, Realme C15, hingga Vivo Y12, Cukup 1 Jutaan

Hal serupa berlaku juga bila ingin naik dari SIM CI ke SIM CII.

Dalam pasal 3 ayat 8 Perpol No.5/2021 itu juga mengatur soal batas minimal kepemilikan SIM C, CI, dan CII, sebagai berikut;

• SIM C usia paling rendah 17 tahun

• SIM CI usia paling rendah 18 tahun

Baca Juga: Tinggalkan Barcelona, Lionel Messi Berlabu Ke PSG?

• SIM CII usia paling rendah 19 tahun

Editor: Nugroho

Sumber: Indonesia Baik

Tags

Terkini

Terpopuler