LAMONGAN TODAY - Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan seorang muncikari yang diduga menjadi perantara prostitusi online yang melibatkan gadis bawah umur.
Polisi menduga ada sindikat yang memiliki peran masing-masing.
"Masih berkemungkinan ini melibatkan satu sindikasi," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Akbar kepada wartawan dikutip dari PMJ News.
Baca Juga: Forum Pimred PRMN Nyatakan Sikap: Efektivitas PPKM Darurat Masih Jauh Dari Harapan
Menurut Akbar, pihaknya masih mengembangkan penelusuran atas dugaan sindikat dari kasus prostitusi online ini.
Dia menyebut tak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
"Kita masih terus dalami karena masih kemungkinan melibatkan satu sindikat. Ada orang mencari dan menampung dan menyalurkan atau menawarkan jasa seksual," tuturnya.
Berdasarkan pemeriksaan, korban dan satu mucikari inisial AWR (20) yang berhasil diamankan tidak saling kenal sebelumnya.
Polisi menduga ada pihak yang menjadi perantara antarkorban dan muncikari.
"Kalau dari hasil pendalaman kita setidaknya ada tiga sampai empat kali peristiwa eksploitasi seksual itu terjadi," ucapnya.
Baca Juga: Prihatin Harga Gabah Anjlok Saat Pandemi, PKS Desak Pemerintah Segera Lakukan Intervensi Kebijakan
Atas perbuatannya, pelaku AWR dijerat dengan Pasal 76 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara.***