Parah! Polisi Tangkap Penjual Surat Hasil PCR Palsu Positif Covid-19

- 13 Juli 2021, 21:37 WIB
Ilustrasi positif Covid-19.
Ilustrasi positif Covid-19. /Pixabay/Enrique Lopez Garre/

LAMONGAN TODAY - Polda Metro Jaya menagkap dua orang diduga sebagai penjual surat palsu hasil tes usap antigen dan polymerase chain reaction (PCR), serta positif Covid-19.

"Juga ada yang pernah memesan untuk positif, biasa yang positif orang-orang yang tidak mau bekerja, alasan tidak bekerja di kantornya. Minta PCR positif sehingga ada alasan tidak masuk kantor."

"Biasanya orang-orang pekerja yang memesan kepada yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa.

Baca Juga: Wow! Selama PPKM Darurat, Anies Baswedan Alokasikan Bantuan Rp 623 Miliar

Tersangka yang ditangkap petugas diketahui berinisial NJ yang berperan menawarkan jasa pembuatan surat keterangan tes usap antigen dan PCR tersebut melalui media sosial.

Sedangkan inisial NBP juga ditetapkan sebagai tersangka atas perannya sebagai pembuat surat keterangan palsu tersebut.

Saat dilakukan pemeriksaan kedua tersangka mengaku sudah menjalankan bisnis pemalsuan surat keterangan Covid-19 ini sejak awal 2021.

Baca Juga: Pecinta Warkop Patut Berbahagia, Kopi Bisa Kurangi Resiko Terpapar Covid-19

Kedua tersangka mematok harga Rp170-180 ribu untuk hasil tes usap PCR, sedangkan tes usap antigen dihargai lebih rendah.

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: Antara


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x