Polisi Ringkus Ayah Tiri Cabuli Anaknya Sejak Usia 13 Tahun

- 16 Juli 2021, 20:22 WIB
Ilustrasi pencabulan bocah di bawah umur.
Ilustrasi pencabulan bocah di bawah umur. /Pixabay/Anemone123//

LAMONGAN TODAY -  Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap tersangka kasus pencabulan yang dilakukan oleh ayah angkat inisial AS (49) kepada anak tirinya sendiri inisial STA (15) yang terjadi di kawasan Tambora, Jakarta Barat.

Penangkapan kepada tersangka dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono.

"Hari ini kita melakukan penangkapan kepada pelaku atau tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur," ujarnya, Jumat 16 Juli 2021.

Baca Juga: Gak Bisa Mikir Saat Tertekan? 5 Makanan Ini Jadi Solusi Otak Agar Bisa Encer

Joko menambahkan, saat ini kasus pencabulan terhadap anak tiri sendiri itu sedang ditangani oleh unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polres Metro Jakarta Barat untuk dinintai keterangan lebih lanjut.

"Saat ini sedang ditangani unit PPA Polres Metro Jakbar untuk dimintai keterangan," jelas Joko.

Joko tidak bisa membeberkan lebih detail terkait penangkapan kepada tersangka, sebab akan disampaikan secara lengkap dala konferensi pers dalam waktu dekat.

Baca Juga: Senin Depan Putusan Perpanjang PPKM Darurat Diumumkan, Pemerintah: Diperpanjang Sampai Kapan Sedang Dievaluasi

"Perkembangan akan kita sampaikan nanti pada saat konferensi pers," tandasnya.

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: Polres Metro Jakarta Barat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x