PPKM Darurat, Cek Jadwal Pencairan Bansos PKH dari Kemensos

15 Juli 2021, 06:30 WIB
PPKM Darurat, Cek Jadwal Pencairan Bansos PKH dari Kemensos /Antara Foto

LAMONGAN TODAY - Bantuan sosial (Bansos) bagi penerima Program Keluarga Harapan (PKH) memasuki tahap 3.

Bahagianya bagi masyarakat di tengah PPKM Darurat, Bansos tahap 3 disalurkan Juli 2021.

Untuk diketahui, Bansos PKH merupakan program bantuan bersyarat yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Masih Terus Berlanjut, Polisi Periksa 6 Orang Terkait Kasus Penimbunan Obat di Kalideres, Ada Peran Mafia?

Baca Juga: BPIP Bongkar Alasan Masyarakat Mudah Terprovokasi Hoak, Ini Penyebabnya

Bansos PKH digulirkan untuk membuka akses bagi KPM, terutama ibu hamil dan anak, agar dapat memanfaatkan fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.

Pada 2021, pemerintah menargetkan bansos PKH dapat diberikan kepada 10 juta KPM.

“BST dan PKH disalurkan masing-masing bagi 10 juta penerima plus menerima beras sebanyak 10 kg," ujar Menteri Sosial Tri Rismaharini di Jakarta, Rabu 7 Juli 2021.

Baca Juga: Partai Demokrat Jangan Hanya Jadi Penonton di Pilpres 2024, AHY Harus Bergerak Cepat

Baca Juga: Alhamdulillah, Pemerintah Perpanjang Bantuan Listrik, Simak Selengkapnya

Skema penyaluran bansos PKH diberikan selama setahun dalam 4 tahap, dengan setiap tahapnya tiga bulan sekali.

Penyaluran tahap 1 diberikan pada Januari 2021, tahap 2 pada April 2021, tahap 3 pada Juli 2021, dan tahap 4 pada Oktober 2021.

Besaran bantuan bansos PKH, yakni ibu hamil/nifas Rp3 juta/tahun, anak usia dini 0-6 tahun Rp3 juta/tahun, penyandang disabilitas berat Rp2,4 juta/tahun, dan lanjut usia Rp2,4 juta/tahun.

Baca Juga: Alhamdulillah, Tak Ada Uang Sewa, 867 Unit Rusunawa di Jatim Gratis

Baca Juga: Warga Nahdliyyin, PBNU Terbitkan Edaran Tak Gelar Shalat Idul Adha di Masjid

Selain itu, pendidikan anak SD/Sederajat Rp900.000/tahun, pendidikan anak SMP/Sederajat Rp1,5 juta/tahun, dan pendidikan anak SMA/Sederajat Rp2 juta/tahun.

Seperti yang telah disebutkan, bahwa pemerintah akan kembali menyalurkan bansos PKH untuk tahap 3 pada Juli 2021.

Pencairan bansos PKH Kemensos ini bakal dilakukan melalui Bank HIMBARA yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri dan BNI.

Baca Juga: Dibayar Nyawa, Demi Bikin Konten YouTube, Pemuda Ini Hadang Truk Hingga Tewas Terlindas

Baca Juga: Perhatian! Mulai Agustus, SIM C Jadi Tiga Golongan

Pengecekan penerima bansos PKH dapat dilakukan secara online melalui wesbite DTKS Kemensos dengan link cekbansos.kemensos.go.id.***

Editor: Nugroho

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler