Warga Nahdliyyin, PBNU Terbitkan Edaran Tak Gelar Shalat Idul Adha di Masjid

- 14 Juli 2021, 12:07 WIB
Shalat Idul Adha 1441 H lalu di lingkungan Masjid Al-Azhar, Jakarta. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.
Shalat Idul Adha 1441 H lalu di lingkungan Masjid Al-Azhar, Jakarta. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja. /ANTARA

LAMONGAN TODAY - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menerbitkan surat edaran terkait pelaksanaan shalat Idul Adha selama masa PPKM Darurat.

Dalam SE itu, masyarakat di wilayah PPKM diminta tidak menggelar shalat di masjid maupun lapangan.

"Di daerah-daerah yang dinyatakan aman dari COVID-19 (zona hijau) oleh pemerintah setempat dan satgas COVID-19 dapat melakukan salat Idul Adha 1442 H di Masjid/Mushala dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin," tulis edaran PBNU, Rabu 14 Juli 2021.

Baca Juga: Alhamdulillah, Pemerintah Perpanjang Bantuan Listrik, Simak Selengkapnya

"Untuk daerah-daerah yang ditetapkan masuk dalam PPKM Darurat, atau daerah yang dinyatakan tidak aman dari Covid-19 (zona merah, zona oranye, dan zona kuning), maka Shalat Idul Adha 1442 H tidak dilaksanakan di masjid atau lapangan," sambungnya.

Selain itu, PBNU juga mengimbau agar tidak mengadakan takbiran di masjid.

Takbiran hanya dianjurkan untuk di wilayah yang dinyatakan aman dari Corona.

Baca Juga: BPIP Bongkar Alasan Masyarakat Mudah Terprovokasi Hoak, Ini Penyebabnya

Sementara di kawasan PPKM darurat atau zona merah tidak dianjurkan untuk takbiran di masjid atau musala.

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x