BNN: Penyalahgunaan Narkoba dapat Picu Terjadinya Kerusakan Kualitas Hidup Penggunanya

30 Januari 2021, 19:18 WIB
Ilustrasi narkoba. /Pixabay/Jorono

LAMONGAN TODAY - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulawesi Tenggara (Sultra), Brigjen Pol Sabaruddin Ginting mengatakan memakai narkoba bisa menyebabkan terjadinya kerusakan kualitas hidup dari penggunanya.

Ginting mengatakan, apabila seseorang mencoba memakai narkoba, maka akan menyebabkan tiga masalah, yaitu mengalami gangguan kesehatan, kecanduan dan pemakainya dapat terkena kasus hukum.

"Menggunakan narkoba akan mengalami gangguan kesehatan, kecanduan dan ketiga, ketika ingin memperoleh narkoba akan membutuhkan biaya mahal dan akhirnya terjadi kerusakan sosial seperti terjadinya kejahatan yang dilakukan dalam rangka ingin memperoleh uang untuk mendapatkan atau membeli narkoba," kata Ginting, seperti dikutip Lamongan Today dari Antara, Sabtu 30 Januari 2021.

Baca Juga: Dimasukkan Daftar Blacklist, Xiaomi Gugat Departemen Pertahanan dan Departemen Keuangan Amerika Serikat

Ia menyampaikan, apabila memakai narkoba bisa merusak kualitas hidup seseorang, sebab narkoba tidak sekedar berdampak negatif untuk kesehatan tubuh, namun juga dapat mempengaruhi kualitas hidup seperti sulit fokus ketika bekerja, mengalami masalah keuangan, sampai harus menghadapi pihak kepolisian apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum.

"Menggunakan obat-obatan tersebut kualitas hidup kita menjadi terganggu, relasi dengan keluarga kacau, kesehatan menurun dan yang paling buruk bisa menyebabkan kematian jika telah over dosis," jelas Ginting.

Ia meminta supaya jangan sampai coba-coba menggunakan barang berbahaya itu sebab risikonya sangat besar untuk hidup dan kesehatan sebab mengakibatkan kecanduan.

Baca Juga: Pemerintah Fokus Bangun SDM, Menaker: 29,12 juta Penduduk Usia Kerja Terdampak Pandemi Covid-19

Penyalahgunaan narkiba atau obat-obatan terlarang bisa mengurangi tingkat kesadaran, menyebabkan halusinasi, atau menyebabkan risiko ketergantungan terhadap pemakainya.

"Para pengguna narkoba berpikir bahwa dengan menggunakan narkoba misalnya pekerja dia berpikir bahwa dia bisa bekerja over time, padahal ketika dia mencoba narkoba gangguan lain akan datang kepadanya," tegas Ginting.

Oleh sebab itu, ia meminta terhadap seluruh pihak supaya bersama-sama mengkampanyekan perang melawan narkoba dan menghindari barang haram itu.

Baca Juga: Lama Efektivitas Kekebalan Vaksin Belum Diketahui, Menkes: Vaksinasi Covid-19 Harus Selesai dalam 12 Bulan

Penyuluh Narkoba, Ahli Madya BNNP Sultra, Harmawati mengajak terhadap seluruh pecandu narkoba supaya mau melakukan rehabilitasi secara gratis.

"Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 54, pecandu penyalahgunaan narkoba wajib rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial tidak ada lagi alasan untuk diproses hukum kalau dia datang melapor," kata Harmawati.

Beberapa lokasi pelayanan rehabilitasi penyalahgunaan narkoba yang ada, di antaranya RS Jiwa, RS Bhayangkara, Klinik Pratama BNNP, Klinik Pratama BNNK Kendari, Klinik Pratama BNN Kabupaten Kolaka, serta Klinik Biddokes Polda Sultra.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Sinovac Miliki Tingkat Efikasi 65,3 Persen, Berikut Tahapan Vaksinasi

Berikutnya, lima puskesmas milik pemerintah Kota Kendari, yaitu Puskesmas Kemaraya, Puuwatu, Lepo-Lepo, Mokoau dan Puskesmas Poasia. Semua fasilitas itu hanya bisa melakukan rehabilitasi rawat jalan.

Harmawati menjelaskan untuk pemakai dengan kategori berat yang akan melakukan program rehabilitasi rawat inap, harus berangkat ke Balai Besar Lido di Jawa Barat atau di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

"Biaya dari sini ke Makassar atau ke Lido itu tanggung sendiri, kalau sudah masuk disana tidak bayar itu yang gratis," pungkas Harmawati.***

Editor: Achmad Ronggo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler