FANTASTIS! CPNS 2021 Segera Dibuka, Ini Ganjaran bagi Peserta yang Lolos: Tunjangan Ada 6 Lho!

23 Desember 2020, 11:58 WIB
IlustrasiFANTASTIS! CPNS 2021 Segera Dibuka, Ini Ganjaran bagi Peserta yang Lolos: Tunjangan Ada 6 Lho! /ANTARA/Irwansyah Putra

LAMONGAN TODAY -- Salah satu pekerjaan yang cukup dinantikan yakni menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pekerjaan ini, begitu ditunggu oleh masyarakat yang memenuhi syarat. Tak jarang, jika masyarakat rela meninggalkan pekerjaan atau mempersiapkan diri secara demi dapat menjadi PNS.

Pada tahun 2021, Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan segera dibuka pada bulan Maret mendatang.

Baca Juga: WAJIB! 4 Januari 2021 Ada Syarat yang Harus Dilakukan CPNS, Jangan Sampai Ketinggalan

Jika peserta lolos, maka akan banyak keuntungan yang akan diperoleh.

PNS memiliki beberapa keuntungan seperti gaji yang sesuai dengan golongan dan masa kerja.

Selain itu, PNS mendapatkan Uang Pensiun yang akan didapatkan ketika seorang PNS setelah selesai tugas, PNS juga mendapatkan jaminan kesehatan dari pemerintah.

Baca Juga: Tips untuk Hadirkan Suasana Natal di Rumah

Ada satu lagi keuntungan menjadi PNS yaitu memiliki Beberapa tunjangan seperti berikut ini:

1. Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja adalah tunjangan yang terbesar bagi PNS. Besarannya tergantung pada jabatan dan instansi, baik pusat maupun daerah.

Tunjangan kinerja tertinggi di Indonesia dipegang oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan tunjangan kinerja tertinggi yakni Rp99.720.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 26.

Baca Juga: Sudah Cair! Tanda Dapat BPUM dan Cara Klaim BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahap 2

Sementara tunjangan kinerja paling rendahnya sebesar Rp5.361.800 untuk level paling rendah, yakni jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.

2. Tunjangan Jabatan

Tunjangan jabatan ini hanya diberikan untuk PNS yang berada di jenjang eselon. Sebagaimana diberitakan Media Pakuan dengan judul 'Awas Terlambat! Seleksi CPNS 2021 akan Segera Di Buka, Ini Keuntungan Jika kamu jadi PNS'.

Baca Juga: 8  Penyebab Stroke yang Paling Sering Terjadi, Nomor 5 Tak Terduga

Besarannya yakni yang paling rendah Rp360.000 per bulan untuk eselon VA, Rp490.000 untuk IVB, Rp540.000 untuk IVA, Rp1.260.000 untuk IIIA, dan tertinggi Rp5.500.000 untuk eselon IA

3. Tunjangan suami/istri

Tunjangan yang didapat dari tunjangan ini adalah sebesar lima persen dari gaji pokok bagi PNS yang memiliki suami/istri.

Baca Juga: Arsenal Keok Dihajar Habis-habisan Oleh Manchester City, Kenapa Sih?

Namun jika suami dan istri sama-sama PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya dengan melihat gaji pokok siapa yang paling tinggi

4. Tunjangan anak

Besaran untuk tunjangan anak adalah dua persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan maksimal tiga anak.

Baca Juga: BKent Review Skin Pakai Hero Offlaner Terharam di Bumi, Gampang Banget Musuh Sampai Nangis

Syarat untuk mendapat tunjangan anak yakni anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah menikah dan tidak memiliki penghasilan sendiri, dan masih jadi tanggungan PNS yang bersangkutan.

5. Tunjangan makan

Tunjangan makan diberikan per hari. Untuk golongan I dan II mendapat tunjangan makan sebesar Rp35.000, golongan III dapat Rp37.000, dan golongan IV Rp41.000 per hari.

6. Perjalanan Dinas

Setiap melakukan perjalanan dinas, PNS akan diberi uang saku. Komponennya terdiri dari uang makan, uang saku dan uang transport lokal.

Baca Juga: Tanaman Hias Ini Diramal Bakal Naik Daun di 2021, Apa Saja?

Itulah beberapa keuntungan jika kamu menjadi seorang PNS, semoga kamu lulus yah.***(Media Pakuan/Holis Sindy Sauri)

Editor: Nugroho

Sumber: Media Pakuan

Tags

Terkini

Terpopuler