Yuk Kunjungi Situs info.gtk.kemdikbud.go.id dan pddikti.kemdikbud.go.id dapatkan Bantuan Rp1,8 Juta

7 Desember 2020, 04:05 WIB
Yuk Kuningi Situs info.gtk.kemdikbud.go.id dan pddikti.kemdikbud.go.id dapatkan Bantuan Rp1,8 Juta. /info.gtk.kemdikbud.go.id

LAMONGAN TODAY -- Yuk kunjungi situs info.gtk.kemdikbud.go.id dan pddikti.kemdikbud.go.id. Di dua situs itu, terdapat informasi mengenai bantuan dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Sebelumnya, pemerintah terus berupaya untuk memulihkan ekonomi secara nasional.

Program dan bantuan, terus dikucurkan ke berbagai pihak, baik individu, maupun kelompok.

Baca Juga: Harga HP Realme Anjlok Turun Mulai 1 Jutaan Diskon Akhir Tahun, Ada Realme Narzo 20 Pro, Realme C15

Salah satu bantuan yang saat ini tengah ramai dibahas yakni, bantuan subsidi upah pendidik dan tenaga kependidikan non PNS.

Bantuan itu, diberikan pemerintah ke lebih dari 2 juta penerima. Guru honorer bisa cek online daftar penerima yang dapat BLT ini melalui link info.gtk.kemdikbud.go.id dan pddikti.kemdikbud.go.id.

Untuk memperoleh bantuan itu, calon penerima atau guru honorer harus memenuhi beberapa syarat dan berkas yang akan dapat bantuan sebesar Rp1,8 juta pada bulan Desember 2020 ini.

Baca Juga: Harga HP OPPO Edisi Akhir Tahun 2020: OPPO A11K, OPPO F1 Plus, hingga OPPO Find, Cek Di Sini

Sebanyak 2 juta penerima dapat bantuan Rp1,8 juta dengan total anggaran yang sudah disiapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mencapai Rp2,6 triliun.

Bantuan Subsidi Gaji (BSU) ini digelontorkan Kemendikbud kepada 2.034.732 orang dengan rincian 162.277 dosen PTN dan PTS, 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga umum dan tenaga administrasi.

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud Dr. Abdul Kahar menjelaskan, pihaknya mengacu pada bantuan BSU yang ada di Dinas Ketenagakerjaan. Bantuan yang diluncurkan yakni Rp 600 ribu per bulan.

Baca Juga: Alter Ego Buktikan Kualitas dengan Menjadi Juara One Esports MPLI

"Tetapi kalau di Disnaker dikali 4 bulan, sehingga dapatnya 2,4 juta. Karena kita belakangan, dikali 3 bulan, makanya nilainya 1,8 juta,” kata Kahar melalui rilisnya yang diterima Lamongan Today belum lama ini.

Bantuan Rp 1,8 juta ini akan cair secara bertahap ke rekening guru, dosen, dan tenaga kependidikan melalaui rekening dan lokasi bank yang bisa diakses di link di atas.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi guru, dosen, dan tenaga kependidikan yang berhak dapat bantuan ini.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Juliari Batubara segera Mengundurkan Diri dari Jabatan Meteri Sosial

Berikut syarat PTK Non PNS yang behak dapat BSU Rp1,8 juta:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)

3. Tidak menerima BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020

4. Tidak menerima kartu prakerja sampai tanggal 1 Oktober 2020

5. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta rupiah per bulan

Baca Juga: Harga HP Realme RAM Jumbo Jelang Akhir Tahun 2020: Realme 6, Realme 7, Realme X3 SuperZoom

Adapun mekanisme pencairannya adalah sebagai berikut:

1. Login Info GTK info.gtk.kemdikbud.go.id atau PDDikti di pddikti.kemdikbud.go.id

2. Temukan informasi status pencairan, rekening, dan lokasi cabang bank penyalur

3. Siapkan dokumen persyaratan pencairan BSU, yaitu:
- KTP
- NPWP jika ada
- Surat Keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari INFO GTK dan PDDIKTI
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dapat diunduk di Info GTK dan PDDikti, diberi materai dan ditandatangani

Baca Juga: Update Bacaan Sholawat Nabi yang Pendek, Bisa Diamalkan Kapan dan Di Mana Saja

4. PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa
5. PTK diberikan waktu mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021.

Apabila calon penerima telah sah menjadi penerima bantuan BSU, maka pada akun masing-masing akan muncul pemberitahuan bahwa Dana BSU Kemdikbud sudah cair ke rekening penerima.

Baca Juga: Imam Darto Blunder, Diserang Netizen Gara-gara ‘Bela’ Koruptor

Kemudian, setelahnya pencairan dana oleh penerima baru dapat dilakukan 3 (tiga) hari setelah tanggal terbit Surat Perintah Penyaluran Nasional (SPPN).

Berikut berkas yang harus dibawa saat proses pencairan ke Bank:

- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

- Print out Info GTK.

- Kartu Tanda Penduduk (KTP).

- Kartu Keluarga.

- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP jika ada).

Baca Juga: Juliari Batubara Jadi Tersangka, Kemensos Kalim Telah Minta Bantuan Hukum Dana Bansos Sejak Awal

Kemudian, berkas-berkas ini dibawa ke bank penyalur untuk PTK dapat mengaktifkan rekening. Selanjutnya, dana BSU Kemendikbud akan disalurkan melalui rekening yang telah diaktifkan.

Dinas Pendidikan setempat akan segera memperbaharui data jika ada calon penerima bantuan yang yang sesuai syarat tetapi belum terdaftar.

“Tentu di kami melihat bahwa data tersebut sudah terdaftar di tanggal 30 Juli.Tapi kalau baru meng-input data tentu tidak,” tutupnya.*

Editor: Nugroho

Tags

Terkini

Terpopuler