Untuk 5 orang anak di bawah umur yang diduga terlibat dalam bentrokan di Dusun Sukomukti, Desa Sukorejo, tidak dilakukan penahanan.
"Kecuali ABH (Anak Bersinggungan Hukum) tidak ditahan, karena masih di bawah umur," tegas Kombes Nasrun Pasaribu didampingi sejumlah pejabat utama Polresta Banyuwangi.
Baca Juga: Link Download Lagu Betrand Peto Putra Onsu 'Pesta' MP3 dan MP4 dengan Mudah, Klik di Sini
Berarti, dari 25 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terdapat 20 orang yang menjalani penahanan di Polresta Banyuwangi.
"Sisanya (20 orang) kemudian kita lakukan penahanan," imbuh Kapolresta, sebgaimana dikutip dari Lima Pesilat Dibawah Umur Jadi Tersangka Bentrok PSHT - Pagar Nusa.
Penetapan tersangka 25 orang ini telah melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan yang dijalankan aparat.
Baca Juga: Ramai Bentrok Perguruan Silat, Polres Madiun Temui Tokoh PSHT
Hampir selama sepekan aparat Polresta Banyuwangi memanggil puluhan orang secara maraton untuk dimintai keterangan untuk menguak 4 laporan polisi terkait bentrok PSHT - Pagar Nusa. ***(Subahrudin/AdaTah)