LAMONGAN TODAY - Peristiwa bentrokan antara PSHT - Pagar Nusa pada Kamis 10 Maret 2022 dinihari masih menyisakan sejumlah pembahasan.
Dalam bentrokan PSHT dan Pagar Nusa di Banyuwangi mengakibatkan korban satu korban jiwa dan luka-luka.
Selain itu, pascabentrok masih dilakukan penahanan terhadap sejumlah pendekar.
Dari pupuhan pesilat yang ditangkap, ternyata melibatkan anak di bawah umur.
Keterlibatan anak di bawah umur ini terungkap dari keterangan Kapolresta Banyuwangi Kombes Nasrun Pasaribu ketika sesi wawancara dengan wartawan pada Jumat 18 Maret 2022.
Dari 25 orang yang ditetapkan tersangka dalam bentrokan PSHT dan Pagar Nusa di Dusun Sukomukti, Desa Sukorejo, Kecamatan Bangorejo, ada 5 tersangka yang masih di bawah umur.
Baca Juga: Lirik Lagu TOMBOY – GIDLE, Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia
"Secara umum lebih kurang ada 25 orang yang dijadikan tersangka. Lima orang masih di bawah umur," terang Kapolresta Banyuwangi.
Untuk 5 orang anak di bawah umur yang diduga terlibat dalam bentrokan di Dusun Sukomukti, Desa Sukorejo, tidak dilakukan penahanan.
"Kecuali ABH (Anak Bersinggungan Hukum) tidak ditahan, karena masih di bawah umur," tegas Kombes Nasrun Pasaribu didampingi sejumlah pejabat utama Polresta Banyuwangi.
Baca Juga: Link Download Lagu Betrand Peto Putra Onsu 'Pesta' MP3 dan MP4 dengan Mudah, Klik di Sini
Berarti, dari 25 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terdapat 20 orang yang menjalani penahanan di Polresta Banyuwangi.
"Sisanya (20 orang) kemudian kita lakukan penahanan," imbuh Kapolresta, sebgaimana dikutip dari Lima Pesilat Dibawah Umur Jadi Tersangka Bentrok PSHT - Pagar Nusa.
Penetapan tersangka 25 orang ini telah melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan yang dijalankan aparat.
Baca Juga: Ramai Bentrok Perguruan Silat, Polres Madiun Temui Tokoh PSHT
Hampir selama sepekan aparat Polresta Banyuwangi memanggil puluhan orang secara maraton untuk dimintai keterangan untuk menguak 4 laporan polisi terkait bentrok PSHT - Pagar Nusa. ***(Subahrudin/AdaTah)