LAMONGAN TODAY - Peristiwa bentrokan antara PSHT - Pagar Nusa pada Kamis 10 Maret 2022 dinihari masih menyisakan sejumlah pembahasan.
Dalam bentrokan PSHT dan Pagar Nusa di Banyuwangi mengakibatkan korban satu korban jiwa dan luka-luka.
Selain itu, pascabentrok masih dilakukan penahanan terhadap sejumlah pendekar.
Dari pupuhan pesilat yang ditangkap, ternyata melibatkan anak di bawah umur.
Keterlibatan anak di bawah umur ini terungkap dari keterangan Kapolresta Banyuwangi Kombes Nasrun Pasaribu ketika sesi wawancara dengan wartawan pada Jumat 18 Maret 2022.
Dari 25 orang yang ditetapkan tersangka dalam bentrokan PSHT dan Pagar Nusa di Dusun Sukomukti, Desa Sukorejo, Kecamatan Bangorejo, ada 5 tersangka yang masih di bawah umur.
Baca Juga: Lirik Lagu TOMBOY – GIDLE, Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia
"Secara umum lebih kurang ada 25 orang yang dijadikan tersangka. Lima orang masih di bawah umur," terang Kapolresta Banyuwangi.