Bupati Probolinggo Jadi Tersangka Dugaan Maling Uang Rakyat, Pelayanan Publik Tetap Berjalan Semestinya

31 Agustus 2021, 21:53 WIB
Bupati Probolinggo resmi ditetapkan sebagai tersangka dan mengenakan rompi orange. /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj./

LAMONGAN TODAY - Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Probolinggo Yulius Christian mengatakan kegiatan dan pelayanan publik di lingkungan pemerintah kabupaten setempat tetap berjalan seperti biasa.

Hal tersebut tak terlalu berpengaruh meskipun usai operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilakukan kepada Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari karena diduga maling uang rakyat (korupsi).

"Kegiatan di Pemkab Probolinggo berjalan sebagaimana biasa, termasuk untuk pelayanan publik tetap dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," kata Yulius dalam rilisnya di Kabupaten Probolinggo, Selasa.

Baca Juga: Demokrasi Sehat Bantu Pulihkan Krisis, AHY: Suara Kritis Rakyat dan Masyarakat Sipil Tak Boleh Dibungkam

Menurut dia, aparatur sipil negara (ASN) tetap bekerja menjalankan program dan kegiatan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dalam pelayanan masyarakat.

Sesuai dengan Permendagri Nomor 38 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), kata dia, Kabupaten Probolinggo berada di level 3 sehingga sektor esensial pemerintahan menerapkan 25 persen bekerja di kantor (WFO) dan sektor kritikal 100 persen bekerja di kantor.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari.

Baca Juga: Masyallah, 20 DPRD wilayah Ini Diperiksa Kejaksaan Ihwal Maling Uang Rakyat

Kendati demikian, pelayanan publik dan kegiatan ASN tetap berjalan normal.

Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari ditangkap bersama Wakil Ketua Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Hasan Aminuddin yang juga suaminya dan delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) di rumah pribadi Bupati Probolinggo, Minggu (29/8) malam hingga Senin (30/8) dini hari.

KPK menetapkan 22 orang, termasuk Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait dengan seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo tahun 2021.

Baca Juga: Kejari Di Bengkulu Blokri Aset Tanah Milik BI, Tersangka Maling Uang Rakyat di BUMD

KPK juga menahan Bupati Probolinggo di Rutan KPK bersama sejumlah tersangka lainnya selama 20 hari sejak 31 Agustus hingga 19 September 2021.

Editor: Nugroho

Tags

Terkini

Terpopuler