4. Penipuan Investasi
Arief Budi Cahyono pun telah menghadapi kasus penipuan investasi Rp13,2 miliar yang menyandung Timothy Tandiokusuma.
Dia ditunjuk menjadi Ketua Majelis Hakim pada sidang yang digelar di PN Tangerang pada Agustus 2021.
Pada sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Arief Budi Cahyono memutuskan Timothy Tandiokusuma babas dari kasus pidana.
Baca Juga: Diberitakan Dipinang Wijin, Gisel Beri Pengakuan Mengagetkan
Pada sidang yang menyandung Timothy Tandiokusuma itu, hakim memutuskan untuk membebaskan terdakwa dari kasus hukum pidana yang didakwakan terhadapnya.
Timothy Tandiokusuma sudah terbukti melakukan tindakan yang didakwakan, namun bukan merupakan perbuatan pidana.
Oleh sebab itu, dia dibebaskan dari semua tuntutan hukum, dan direhabilitasi pada kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.
Sebelumnya Arief Budi Cahyono menyebut, pembelaan kuasa hukum terdakwa yang mengatakan jika Timothy terdampak pandemi sampai tidak mampu menjalankan kewajibannya mulai Maret 2020.