5 Kasus Lain yang Dihadapi Ketua Majelis Hakim Kasus Rachel Vennya: Chynthiara Alona sampai Penabrak Maut

- 13 Desember 2021, 00:09 WIB
Ilustrasi hakim.
Ilustrasi hakim. /Pixabay/mohamed_hassan/

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan perbuatan terdakwa Aurelia Margaretha Yulia terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 311 ayat (5) Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) No. 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.

Terdakwa Aurelia Margaretha kemudian dituntut selama 11 tahun penjara sebab terbukti menabrak yang menyebabkan meninggal dunia Andre (51) dan hewan peliharaannya.

Baca Juga: Jadwal Arema, Persija, Persebaya dan Laga BRI Liga 1 yang Ditayangkan Langsung Indosiar

Namun, Majelis Hakim pimpinan Arief Budi Cahyono beranggapan lain menyebutkan pemidanaan tidaklah alat balas dendam.

Terlalu lama di dalam penjara bakal menjadikan psikis terdakwa Aurelia Margaretha lebih terganggu, terlebih dia merupakan tulang punggung keluarga.

Majelis hakim setuju dengan kuasa hukum terdakwa Aurelia Margaretha jika dia menderita penyakit bipolar dan infuskontroldeaoder.

Baca Juga: Ustadz Yusuf Mansur Buka Suara Tudingan Investasi Berkedok Sedekah, Warganet: Pintar Ngomong Pintar Ngeles

Majelis hakim juga memberi pertimbangan kepada pembelaan kuasa hukum terdakwa Aurelia Margaretha yaitu terdakwa menderita penyakit bipolar dan tidak mabuk.

Namun, Hakim Arif Budi Cahyono menyebutkan terdakwa Aurelia Margaretha namun tidak menghilangkan dakwaan dan tuntutan sebab dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakannya.

Menurut Arief Budi Cahyono, pembelaan kuasa hukum terdakwa Aurelia Margaretha bukan materi pokok perkara dan cuma meminta pertimbangan hukumnya diperingankan tidak minta dibebaskan.

Halaman:

Editor: Achmad Ronggo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah