5 Kasus Lain yang Dihadapi Ketua Majelis Hakim Kasus Rachel Vennya: Chynthiara Alona sampai Penabrak Maut

- 13 Desember 2021, 00:09 WIB
Ilustrasi hakim.
Ilustrasi hakim. /Pixabay/mohamed_hassan/

LAMONGAN TODAY - Ketua Majelis Hakim, Arief Budi Cahyono adalah sosok yang memberikan vonis kepada selebgram Rachel Vennya.

Pada sidang yang diselenggarakan PN Tangerang pada Jumat, 10 Desember 2021, majelis hakim yang diketuainya memberikan putusan terhadap kasus kabur dari karantina setelah melakukan perjalanan dari luar negeri.

Majelis hakim memberikan putusan yang sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu hukuman percobaan 4 bulan serta denda uang Rp50 juta dan Rp30 juta.

Baca Juga: Daftar Lineup MAMA 2021, Mulai aespa, Stray Kids, Wanna One, TXT hingga NCT

Dengan hukuman tersebut, Rachel Vennya tidak mendapat kurungan penjara, namun melalui masa percobaan delapan bulan.

Majelis Hakim memutuskan untuk tidak memasukkan Rachel Vennya ke penjara, sebab selebgram tersebut bersikap sopan.

Rachel Vennya memperoleh keringanan hukuman sebab mengakui terus terang perbuatannya, tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, dan bersikap sopan di persidangan.

Baca Juga: Terharu, Tangis Wannable Pecah Ketika Menyaksikan Wanna One Hadir di Panggung MAMA 2021

Alasan itu juga mendapat perhatian warganet, sebab dianggap tidak adil apabila dibandingkan dengan kasus yang lain yang mengenai rakyat kecil.

Halaman:

Editor: Achmad Ronggo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x