TEROPONG POLITIK - Penyidik kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap Rachel Vennya, setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan dalam kasus dugaan melarikan diri saat menjalani karantina dari Rumah Sakit Darurat (RSD) Covid-19 Wisma Atlet Pademangan.
"Tidak ditahan karena ancamannya cuma satu tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu.
Selain Rachel, polisi juga menetapkan manajer Rachel, Maulida Khairunnia dan kekasih Rachel, Salim Nauderer sebagai tersangka.
Selain itu, polisi juga menetapkan satu tersangka lainnya yang berinisial OP sebagaimana dikutip dari Antara.
Tersangka OP diketahui adalah protokol bandara yang berperan membantu pelarian Rachel, Salim dan Maulida.
Baca Juga: Profil dan Biodata Lengkap Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky, Bupati Termuda dan Ganteng
Lebih lanjut Yusri menjelaskan alasan penyidik mempunyai kewenangan subjektif untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka jika ancaman hukuman kurang dari lima tahun.