5 Kasus Lain yang Dihadapi Ketua Majelis Hakim Kasus Rachel Vennya: Chynthiara Alona sampai Penabrak Maut

- 13 Desember 2021, 00:09 WIB
Ilustrasi hakim.
Ilustrasi hakim. /Pixabay/mohamed_hassan/

2. Pengedaran Barang-barang Ilegal

Kasus selanjutnya yang dihadapi Arief Budi Cahyono ialah kasus pengedaran barang-barang ilegal dengan terdakwa Cahyono Budi Santoso dan Budi Darmawan.

Dia sebagai Ketua Majelis Hakim dalam kasus yang didaftarkan pada 7 Februari 2021 tersebut.

Baca Juga: Mapan Sejahtera Edukasi Pemuda Lamongan

Pada putusannya, majelis hakim memutuskan jika kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah berbuat perbuatan pidana "Secara bersama-sama melakukan kegiatan usaha perdagangan tanpa izin".

Mereka kemudian diberikan pidana penjara masing-masing selama 1 bulan dan denda sebesar Rp1 Juta atau subsider kurungan 1 bulan.

3. Penabrak Maut Aurelia Margaretha

Kasus selanjutnya yang dihadapi oleh Arief Budi Cahyono ialah kasus Aurelia Margaretha Yulia (26), terdakwa penabrak maut.

Baca Juga: Lirik Lagu Beautiful Part 3, Wanna One Reuni pada MAMA 2021, Disertai dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

Dia sebagai Ketua Majelis Hakim pada sidang yang diselenggarakan di PN Tangerang pada Selasa, 25 Agustus 2020 tersebut.

Halaman:

Editor: Achmad Ronggo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah