2. Pengedaran Barang-barang Ilegal
Kasus selanjutnya yang dihadapi Arief Budi Cahyono ialah kasus pengedaran barang-barang ilegal dengan terdakwa Cahyono Budi Santoso dan Budi Darmawan.
Dia sebagai Ketua Majelis Hakim dalam kasus yang didaftarkan pada 7 Februari 2021 tersebut.
Baca Juga: Mapan Sejahtera Edukasi Pemuda Lamongan
Pada putusannya, majelis hakim memutuskan jika kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah berbuat perbuatan pidana "Secara bersama-sama melakukan kegiatan usaha perdagangan tanpa izin".
Mereka kemudian diberikan pidana penjara masing-masing selama 1 bulan dan denda sebesar Rp1 Juta atau subsider kurungan 1 bulan.
3. Penabrak Maut Aurelia Margaretha
Kasus selanjutnya yang dihadapi oleh Arief Budi Cahyono ialah kasus Aurelia Margaretha Yulia (26), terdakwa penabrak maut.
Dia sebagai Ketua Majelis Hakim pada sidang yang diselenggarakan di PN Tangerang pada Selasa, 25 Agustus 2020 tersebut.