- Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Memiliki usaha mikro, kecil, atau menengah
- Bukan berprofesi sebagai ASN, TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku UMKMyang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Baca Juga: Meluncur Hari Ini, Berikut Ubahan Terbaru Toyota Fortuner Dan Kijang Innova
Bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta sangat mungkin didapatkan bagi pelaku usaha yang memiliki usaha di domisi yang berbeda dengan domisili pelaku usaha dengan melampirkan SKU.(Nia Sari/BeritaDIY/PRMN)***