Apa Persyaratannya?
Untuk mendapatkan bantuan UMKM, ini cara yang harus anda tempuh.
- Wajib mempunyai NIK (nomor induk kependudukan)
- Memiliki usaha UMKM
- Bukan berstatus sebagai PNS, TNI, Polri atau pegawai di BUMN dan BUMD
- WNI
- Jika KTP pemohon domisilinya berbeda dengan lokasi usaha, bisa melampirkan surat keterangan usaha. Untuk mendapatkan surat keterangan usaha, pemohon bisa langsung datang ke kantor desa di mana tempat lokasi usahanya.
Ditegaskan, jika KTP pemohon berbeda domisili dengan lokasi usaha maka tinggal meminta surat keterangan usaha yang wajib dilampirkan saat mendaftarkan bantuan UMKM.
Baca Juga: Waspada, 13 Persen Pasien Covid-19 yang Meninggal Memiliki Penyakit Hipertensi
Baca Juga: Spesifikasi Realme 7 Pro dan Realme C17, Intip Bocoran Lengkap dan Harganya, Baru Saja Rilis!
Baca Juga: Jelang Pilkada Serentak 2020, Fadeli: Jangan Sampai Muncul Klaster!
Bayar Tidak?
Program bantuan UMKM sifatnya hibah bukan kredit pinjaman. Penerima tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran bantuan UMKM.
Ke mana mengajukannya?