Modal KTP dan SKU Bisa Dapat Bantuan UMKM Rp 2,4 juta ke Rekening, Segera Daftarkan Diri Anda!

- 14 Oktober 2020, 22:41 WIB
Antrean bantuan UMKM di Kota Bandung beberapa waktu lalu.
Antrean bantuan UMKM di Kota Bandung beberapa waktu lalu. /Pikiran-rakyat.com/Armin Abdul Jabbar/

Pemohon yang ingin mendapatkan bantuan UMKM harus membawa KTP dan persyaratan dokumen pendukung lainnya.

Baca Juga: Ada Bantuan Rp500 Ribu Per KK, Bisa Cek Dengan KTP atau KIS, Simak Penjelasannya

Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki mengatakan, pemerintah memperluas jangkauan penerima manfaat bantuan UMKM yang semula 9,1 juta kuota menjadi 12 juta kuota.

“Kami telah mengirimkan surat mengusulkan perluasan sasaran penerima menjadi 12 juta pelaku usaha mikro. Surat usulan sedang ditelaah oleh Kementerian Keuangan,” Ujar Teten Masduki seperti yang dikutip dari siaran pers Kemenkop UKM 1 Oktober 2020

Masing-masing dari pelaku UMKM akan mendapatkan bantuan UMKM senilai Rp 2,4 juta. Sungguh modal yang cukup untuk menjalankan kembali usaha yang lesu akibat corona.

Baca Juga: Hore!Bantuan BLT Bansos Rp300 Ribu per KK diperpanjang sampai Juni, Cek Daftar Penerimanya

 “Yang kurang, jumlahnya di data kami, yang minta (bantuan) ada 22 juta, sudah disetujui 12 juta. Minggu ini akan disalurkan penambahan 3 juta pelaku usaha mikro,” ujar Teten dalam siaran pers bersama KPK awal pekan ini.

Data apa yang harus disiapkan untuk dapat bantuan UMKM?

Sebelum mendaftar, persiapkan data berikut agar proses berjalan dengan lancar dan cepat.

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nama lengkap
  • Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon

Baca Juga: Spesifikasi Realme 7 Pro dan Realme C17, Intip Bocoran Lengkap dan Harganya, Baru Saja Rilis!

Halaman:

Editor: Furqon Ramadhan

Sumber: Jurnal Presisi


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x