Kemudian penghasilan pelaku budaya maksimal Rp 5 juta per bulan atau sampai Rp 10 juta per bulan bagi yang sudah berkeluarga.
Baca Juga: Pertanyakan Omnibus Law, Novel Baswedan : Memang Pemerintah Berpihak dan Bertindak untuk Siapa?
Kemudian, penerima harus sudah terdata oleh Ditjen Kebudayaan Kemendikbud pada 3-8 April 2020.
Selain itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan memberikan pembinaan agar para seniman dapat mempublikasikan karyanya secara virtual.***(Iman Fakhrudin/Berita DIY/PRMN)