Wajib Isi NIK hingga Rekening, BPJS Bagi-bagi Bantuan untuk UMKM Senilai Rp200 Juta, Cek Fakta

- 3 Agustus 2022, 18:59 WIB
 Ilustrasi – BPJS.
Ilustrasi – BPJS. /*/ANTARA/Irwansyah Putra

LAMONGAN TODAY - Indonesia memiliki dua Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk mewujudkan sistem jaminan sosial guna meningkatkan kesejahteraan.

Dua BPJS itu adalah BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang diatur dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

Di aplikasi berbagi pesan WhatsApp, beredar pesan berantai yang menyebut BPJS membagi-bagikan dana bantuan sosial bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pada 2022.

Baca Juga: IPO Emiten Pelayaran Nasioan Ekalya (ELPI), Tetapkan Harga Rp 200 per Saham

Nilai bantuan sosial dari BPJS yang dijanjikan sebesar Rp200 juta.

Namun, penerima pesan wajib mengisi data pribadi mereka termasuk Nomor Induk Kependudukan hingga nomor rekening tabungan.

Pesan beredar itu juga beredar di Facebook oleh seorang pengguna yang mempertanyakan kesahihan pesan.

Baca Juga: Hadir dalam Pengesahan Warga PSHT, Bupati: Perguruan Silat Bentuk Karakter Anggota

Namun, benarkah BPJS membagikan dana bansos UMKM jutaan rupiah?

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x