Tengakan BPJS Bisa Dicicil, Jangan Sampai Diblokir!

- 29 Juli 2022, 16:02 WIB
BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan. /ANTARA FOTO/Irwansyah Putra.

LAMONGAN TODAY - Peserta BPJS Kesehatan memiliki kewajiban membayar iuran setiap bulan. Jika tidak dilakukan, maka kepesertaan akan diblokir dan yang bersangkutan tidak dapat menerima layanan BPJS Kesehatan.

Namun, tunggakan iuran tetap berjalan. Untuk dapat mendapatkan kembali layanan BPJS Kesehatan, peserta diwajibkan melunasi tunggakan.

Lalu, bagaimana jika tunggakan terlalu besar karena sudah lama tidak melakukan pembayaran iuran?

Baca Juga: Ketua Umum PSHT, Puncak 1 Abad 2 September 2022: Konvoi Roda 2 Dilarang!

BPJS Kesehatan pun memberikan solusi. Yakni, melalui program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (REHAB).

Terutama, bagi peserta segmen PBPU/mandiri dan bukan pekerja (BP). Dengan begitu, pembayaran tunggakan dapat dilakukan dengan sistem mencicil.

Program REHAB dapat dimanfaatkan oleh peserta yang memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan. Peserta wajib mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau melalui BPJS Kesehatan Care Center 165.

Baca Juga: Konvoi Suro Akan Berubah, Bertepatan 1 Abad PSHT Bertabur Pergelaran Budaya

Pendaftaran dapat dilakukan maksimal hingga tanggal 28 setiap bulan. Kecuali, Februari hanya sampai tanggal 27. Maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 tahapan.

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: Madiun Today


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x