LAMONGAN TODAY - Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum lama mewajibkan kartu Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi salah satu syarat untuk memperoleh sejumlah pelayanan publik.
BPJS Kesehatan tersebut akan menjadi syarat untuk mengurus jual beli tanah, umrah dan haji, Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sampai Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Hal tersebut tertulis pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Baca Juga: Dibekali Kamera Canggih, Simak Spesifikasi HP Samsung Galaxy A32
Aturan terbaru mengenai BPJS Kesehatan ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 6 Januari 2022 yang lalu dan akan diterapkan mulai 1 Maret 2022 besok.
Presiden Jokowi pun telah meminta pihak-pihak terkait untuk memberitahukan peraturan ini dan memberlakukannya.
Inpres Nomor 1 Tahun 2022 langsung mendapat kritik dari berbagai pihak, di antaranya ialah pegiat media sosial, Enggal Pamukty.
Baca Juga: Wolves Hajar Leicester 2-1 untuk Tingkatkan Kesempatan Masuk Kompetisi Eropa
Enggal Pamukty mengatakan pendapatnya mengenai peraturan itu lewat cuitan akun Twitter pribadinya pada Minggu, 20 Februari 2022.