Cara Mengisi DRH Riwayat Keluarga Apabila Orang Tua Meninggal, pada Akun SSCASN untuk Pemberkasan PPPK Guru

- 21 Februari 2022, 22:21 WIB
SSCASN
SSCASN /Tangkapan layar

LAMONGAN TODAY - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru masih terus berlangsung sampai tiba pada tahap kedua dan ketiga.

Sebuah komponen di SSCASN ialah pengisian daftar riwayat hidup atau DRH serta terdapat bagian penting di dalamnya yaitu riwayat keluarga.

DRH orang tua meninggal di akun SSCASN tetap harus diisi berdasarkan dengan input data yang diminta.

Baca Juga: Hujan Es di Surabaya, BKMG: Pola Konvektifitas Massa Udara dalam Skala Lokal-Regional yang Signifikan

Dikutip dari akun YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi) yang memosting sebuah video mengenai cara mengisi DRH orang tua meninggal di akun SSCASN, pada Minggu, 23 Januari 2022.

Di antara bagian dari DRH PPPK Guru yang harus dilengkapi ialah DRH riwayat keluarga, dengan memasukkan data sebagaimana adanya.

Selanjutnya yang menjadi pertanyaan ialah bagaimana saat orang tua yang sudah lama meninggal dunia sekaligus tidak diketahui identitas aslinya.

Baca Juga: Akhir Bulan Ini Akan Ada Bantuan Minyak Goreng Gratis Di Desa, Per KK Dapat 5 Bungkus, Cek Faktanya

Saat identitas seperti NIK, Nomor KK, tidak diketahui dengan jelas, maka kemungkinan besar input data DRH riwayat keluarga tidak bisa disimpan.

Halaman:

Editor: Achmad Ronggo

Sumber: Berita Solo Raya


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x