Kemnaker Beri Bocoran Soal Bantuan Subsidi Upah: BSU Tak Jauh Beda dengan Tahun Lalu

- 28 Juni 2022, 18:25 WIB
Bantuan subsidi upah.
Bantuan subsidi upah. /ilustrasi EmAji

LAMONGAN TODAY - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih menyiapkan peraturan mengenai penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2022.

Kemnaker berjanji menyelesaikan masalah administrasi yang menyebabkan penyaluran bantuan terhambat.

Sub Koordinator Kepesertaan Jaminan Sosial Kemnaker Nindya Putri mengatakan bahwa penyaluran bantuan subsidi upah antara lain memerlukan penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) mengenai syarat dan tata cara pencairan bantuan.

Baca Juga: KETAT, Satpol PP Awasi Outlet Holywings Indonesia agar Tak Bandel Beroperasi

"Jadi memang akhirnya belum selesai sampai sekarang. Tapi Permenakernya sedang diproses," katanya usai acara Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Selasa.

Dia mengatakan bahwa Kemnaker bersama kementerian dan lembaga terkait masih mempersiapkan pelaksanaan penyaluran bantuan subsidi upah (BSU).

"Arahan Presiden sebelum Lebaran, tapi memang untuk pencairan BSU itu prosesnya sebenarnya panjang," kata Nindya, menambahkan, waktu pencairan BSU belum bisa dipastikan.

Baca Juga: Jawara Grup C Persib Bandung Dihadang Runner Up Grup A PSS Sleman di Perempat Final Piala Presiden 2022

Menurut dia, Kemnaker sudah membahas pencairan dana dan penyaluran bantuan subsidi upah bagi pekerja dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Keuangan.

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x