LAMONGAN TODAY - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengawasi empat outlet Holywings Indonesia di Jakarta Utara untuk memastikan tidak beroperasi kembali setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penyegelan, Selasa.
Kepala Satpol PP Jakarta Utara Yusuf Madjid mengatakan penyegelan dan pemasangan spanduk pada Selasa tersebut dilakukan setelah terbitnya Surat Keputusan Pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB) terhadap Holywings Indonesia dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Di DKI Jakarta ada 12 tempat usaha Holywings yang Selasa ini dilakukan penutupan serentak, empat di Jakarta Utara yaitu tiga di Kecamatan Penjaringan dan satu di Kecamatan Kelapa Gading.
"Kami tetap melakukan pengawasan karena itu tugas Satpol PP bersama dengan Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Sudin Parekraf). Kami akan lakukan pengawasan terus-menerus," kata Yusuf Madjid di Jakarta Utara.
Penyegelan dan pemasangan spanduk yang dilakukan pada Selasa tadi berjalan dengan baik.
Menurut Kasatpol PP Jakut yang disapa Yuma itu, penindakan berjalan dengan baik karena komunikasi yang intens dengan penyelenggara usaha sudah dilakukan.
Baca Juga: Jemput Tanah dan Air dari Berbagai Cabang di Indonesia, Tim Nakula PSHT Kembali ke Madiun
"Mereka sudah paham tentang pelanggaran yang dia lakukan terkait dengan perizinan yang dimiliki," kata Yusuf Madjid (Yuma).