Pengunjung Kafe Berkerumun, Satpol PP DKI Jakarta Segel Holywings Kemang Tiga Hari

- 6 September 2021, 12:55 WIB
Aparat merazia kerumunan anak muda di restoran Holywings Tavern kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Aparat merazia kerumunan anak muda di restoran Holywings Tavern kawasan Kemang, Jakarta Selatan. /Azmy Yanuar Muttaqien /Tangkapan layar Instagram @mastercorbuzier

LAMONGAN TODAY - Petugas Satpol PP DKI Jakarta melakukan penyegelan sementara terhadap kafe Holywings Kemang, di wilayah Mampang, Jakarta Selatan.

Penutupan tersebut diberlakukan selama 3x24 jam akibat dari terjadinya kerumunan pada waktu pelaksanaan PPKM level 3 di Jakarta.

Informasi penyegelan tersebut diunggah oleh Satpol PP DKI lewat akun Instagram resminya @satpolpp.dki.

Baca Juga: Harga HP Xiaomi Terbaru, Ada Redmi Note 10 Pro, Mi 11 Ultra, POCO M3, dan Spesifikasi Mi 10T

Dilansir Lamongan Today dari Pikiran Rakyat, artikel ini telah tayang dengan judul "Langgar Prokes, Satpol PP DKI Jakarta Tutup Holywings Kemang Tiga Hari."

"Tempat usaha Holywings Kemang dikenakan sanksi penutupan sementara 3x24 jam oleh petugas Satpol PP DKI Jakarta Minggu (5/9) setelah ditemukan terjadi pelanggaran ketentuan PPKM level 3 pada Sabtu, (4/9)," seperti dikutip dari keterangan Instagram Satpol PP DKI, Senin, 6 September 2021.

Tidak hanya itu, Satpol PP juga mengungkapkan akan memberikan hukuman pembekuan izin usaha sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 3 Tahun 2021 akan dijatuhkan terhadap manajemen Holywings jika kembali terjadi pelanggaran ketentuan usaha pada masa pandemi.

Baca Juga: Angelina Jolie Dengan Mantan Suaminya Brad Pitt Gegara Bersekongkol dengan Weinstein

"Mohon kesadaran semua pihak pelaku usaha untuk bersama mematuhi ketentuan dalam pengendalian penyebaram Covid-19 di Ibu Kota," kata Satpol PP DKI Jakarta.

Halaman:

Editor: Achmad Ronggo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x