Anda Mendapatkan Tagihan Kurang Bayar Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Itu Palsu! CEK FAKTA

- 30 Maret 2022, 16:10 WIB
Ilustrasi pajak.
Ilustrasi pajak. /Pixabay/Gerd Altmann

LAMONGAN TODAY - Beredar kabar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melakukan tagihan pajak.

“Sehubungan dengan pelaporan pajak individu tahun 2021 yang wajib Anda laporkan, Anda terhitung mengalami kurang bayar hingga surat ini diterbitkan.

Untuk itu kami menghimbau Anda untuk segera melakukan konfirmasi ulang melalui tautan di bawah ini:

Baca Juga: Style Irish Bella Trendi dan Fashionable, bisa jadi Inspirasi bagi Kamu untuk OOTD Jelang Ramadhan

Anda diarahkan email yang mengatasnamakan DJP Kemenkeu untuk Klik Disini.

Jika Anda tidak melakukan konfirmasi hingga tanggal 22 Maret 2022, maka Anda akan mendapatkan denda sebesar Rp 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) untuk tiap bulan keterlambatan dan NPWP Anda akan dinonaktifkan sementara.

Sebagai informasi, untuk NPWP yang tidak aktif mengakibatkan pajak yang wajib dibayarkan tiap bulannya akan menggunakan tarif pajak tanpa NPWP (20% lebih tinggi dari nilai pajak dengan NPWP).

Baca Juga: Lirik Lagu Kuatno Atimu dari AFTERSHINE ft Damara De

Atas perhatian Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih”.

Beredar sebuah pesan melalui email dari alamat [email protected] dan mencantumkan logo resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Email tersebut berisi informasi bahwa penerima mengalami kurang bayar pajak pada 2021, dan akan mendapatkan sanksi sebesar Rp 100.000 serta penonaktifan NPWP jika tidak melunasi kekurangan tersebut pada waktu yang telah ditentukan.

Baca Juga: Onic Vior Ceritakan Kisahnya, Yuk Kenalan dengan Si Cantik Jago E-Sport Game

Berdasarkan hasil penelurusan, email tersebut palsu. Ditjen Pajak RI melalui Twitter resminya, @DitjenPajakRI (#PajakKitaUntukKita) menulis klarifikasi bahwa email tersebut merupakan penipuan.

Pada cuitan tersebut juga dijelaskan bahwa surel dan domain situs web DJP yang asli hanya ada di pajak.go.id.

Informasi serupa juga telah dibahas oleh situs berita merdeka.com dengan judul “CEK FAKTA: Waspada Email Palsu Mengatasnamakan Ditjen Pajak”.

Baca Juga: PSHT Janjikan Jaga Kondusifitas, Polisi: Jangan Ada Perselisihan Antarperguruan atau Bela Diri

Dengan demikian, pesan email yang mengatasnamakan Direktoral Jenderal Pajak (DJP) tersebut dikategorikan sebagai Konten Tiruan / Imposter Content.

Email palsu. Domain yang digunakan oleh pengirim email yang mengatasnamakan Direktoral Jenderal Pajak (DJP) RI menggunakakan domain palsu.

Domain situs web DJP hanya ada di https://pajak.go.id, bukan [email protected].***

Editor: Nugroho

Sumber: Turn Back Hoax


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah