Kemnaker Sampaikan BLT BSU Cair Tapi Terkendala Perbedaan Bank? Lakukan Verifikasi Ini

- 10 September 2021, 00:11 WIB
Kemnaker.
Kemnaker. /Instagram.com/Kemnaker

LAMONGAN TODAY - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan jika penyaluran bantuan subsidi upah dari pemerintah kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan masih terkendala perbedaan bank.

"Sekarang berhasil ditransfer 2,1 juta (penerima) bagi mereka yang memiliki bank Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara)," katanya saat menilik langsung penerima BSU yakni pekerja di Soto Cak Har beberapa waktu lalu dikutip dari Antara.

Ia mengatakan, bagi mereka yang belum memiliki bank Himbara maka akan dibuatkan rekening supaya proses penyalurannya bisa segera dilakukan.

Baca Juga: Terus Beri Kecaman Meski Sudah Minta Maaf, Netizen Ramai Komentar Mnet Bangkrut

"Kami dialog langsung dengan penerima BSU 2021, dan karyawan Cak Har ini."

"Alhamdulillah sudah jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sesuai dengan Permenaker sudah memenuhi syarat sebagai penerima BSU," ujarnya.

Ia mengatakan, rata-rata karyawan penerima mengaku akan menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga: Profil Mnet yang Buat Konten Adzan Remix, Stasiun Televisi Dari Korea, Ini Nama Pemilikanya

"Sedangkan berdasarkan pengalaman pada tahun 2020 terlihat kalau perbedaan bank akan mengakibatkan proses transfer yang cukup lama. Dan mereka yang belum memiliki bank Himbara akan dibuatkan," ujarnya.

Ia mengatakan, penerima BSU diutamakan mereka yang belum menerima bantuan dari pos kementerian yang lain, seperti bansos atau juga bantuan produk UMKM.

"Bantuan pemerintah ini menyasar masyarakat yang belum menerima bantuan tersebut," ujar dia.

Baca Juga: Pasangan Gancet Viral Di TikTok Hanya Fiksi, Ini Kata Pengunggah Pertama

Pada kesempatan yang sama, Deny Yusyulian selaku Deputi Direktur Wilayah BPJamsostek Jawa Timur turut mendampingi Menaker Ida Fauziyah mengatakan bahwa tahap pertama ini penerima BSU di Jatim sebanyak 113.668 tenaga kerja dari 7.275 perusahaan.

Program Bantuan Subsidi ini merupakan bantuan dari pemerintah kepada para pekerja, para penerimanya merupakan peserta aktif yang terdata sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan.

Kriteria penerima BSU tahun 2021 tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun 2021, antara lain bahwa pekerja calon penerima dana BSU adalah Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki upah di bawah 3,5 juta.

Baca Juga: Warganet Ngamuk! Permintaan Maaf Mnet Ditolak Mentah-mentah, Instagram Jadi Sasaran

"Selain itu, berada di wilayah PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3 dan 4 sesuai Instruksi Mendagri no 22 dan 23 tahun 2021.

"Serta bukan merupakan penerima Bantuan Sosial lainnya dari pemerintah seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan Bantuan Produktif Usaha Mikro. Besaran BSU tahun 2021 diberikan sekaligus dengan total Rp1juta," ujarnya.

Deny mengingatkan pemberi kerja untuk tertib kepesertaan jamsostek dan selalu menjaga validitas datanya.

Baca Juga: Harga HP Samsung 2 Jutaan, Spesifikasi Super dengan Baterai Jumbo

Para pekerja juga harus selalu memastikan telah mendapat perlindungan BPJAMSOSTEK.

"Dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK, pekerja terlindungi dari risiko kerja, dan juga mendapatkan nilai tambah seperti BSU."

"Pastikan kepesertaan tertib melalui aplikasi BPJSTKU dan cek di HRD masing-masing," ujarnya.

Baca Juga: 5 Tips Menangkan Hadiah Di Festival 9.9, No.4 Simpel dan Mudah Diterpakan

Cara Cek Status Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan:

1. Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

2. Pilih Menu Cek Status Calon Penerima BSU.

3. Masukkan NIK, Nama lengkap sesuai KTP, dan tanggal lahir.

Baca Juga: 5 Tips Menangkan Hadiah Di Festival 9.9, No.4 Simpel dan Mudah Diterpakan

4. Ceklist kode dan pilih Lanjutkan.

5. Setelah itu akan ditampilkan hasilnya.

Jika dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan seperti berikut ini:

Baca Juga: Harga Lenovo P12 Pro 5G dan Tab P11 5G, Dilengkapi Chipset Snapdragon 870, dan 750G

Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker.

Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Namun, jika masih dalam tahapan verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:

Baca Juga: ShopeePay Deals Rp1 Dapat iPhone 12 Pro Max hingga Xpander Cross, Ini Tipsnya dan Cara Memenangkannya

"Data Anda sedang dalam proses verifikasi sesuai kriteria Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Itu tadi rangkain prosesnya.***

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x