Berbagai bantuan pemerintah terhadap sektor UMKM di antaranya, pemberian stimulan dana, subsidi bunga KUR dan non-KUR, pinjaman loss limit UMKM, selain memberikan insentif perpajakan.
Bahkan, pemerintah juga sudah menambah insentif pajak untuk membantu wajib pajak sektor UMKM menghadapi dampak pandemi sampai 30 Juni 2021. Sektor UMKM menerima insentif PPh final tarif 0,5 persen berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 tahun 2018 (PPh Final PP 23) yang ditanggung pemerintah.
Baca Juga: PPnBM Turun Tahun 2021, Menkeu Sri Mulyani Upayakan Pemulihan Ekonomi
Dengan demikian, wajib pajak UMKM tidak perlu membayar setoran pajak. Pihak-pihak yang bertransaksi dengan UMKM juga tidak perlu melakukan pemotongan atau pemungutan pajak ketika melakukan pembayaran dengan pelaku UMKM.
Pada konteks UMKM, tidak dipungkiri kepedulian pemerintah kepada pelaku usaha kecil. Pemerintah memang sangat serius memperhatikan nasib sektor usaha yang banyak menyerap tenaga kerja itu sampai pemulian ekonomi nasional segera pulih kembali.***