LAMONGAN TODAY - Pemerintah lewat Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati siap memberikan potongan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor dengan jumlah potongan yang diberikan bertahap mulai Maret hingga Desember 2021.
"Mengambil momentum pemulihan ekonomi, pemerintah menyiapkan kebijakan insentif penurunan tarif PPnBM," demikian keterangan tertulis Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta, Jumat.
Potongan pajak senilai 100 persen dari tarif normal akan diberikan di tiga bulan pertama, selanjutnya 50 persen dari tarif normal di tiga bulan berikutnya, dan 25 persen dari tarif normal di tahap ketiga selama empat bulan.
Jumlah potongan pajak akan dievaluasi efektifitasnya setiap tiga bulan.
Potongan pajak tersebut ditujukan untuk kendaraan bermotor segmen kurang atau sama dengan 1.500 cc, kategori sedan dan 4x2.
Segmen itu dipilih sebab menjadi segmen yang diminati kelompok masyarakat kelas menengah dan mempunyai local purchase melebihi 70 persen.
Baca Juga: SBY Beri Perumpamaan Kritik dan Pujian, Seorang Pemimpin Harus Mau Menerima Kritik Meski Pahit
Keputusan tersebut diambil usai dilakukan koordinasi antarkementerian dan diputuskan pada rapat kabinet terbatas.